Ditemukan 1 data
59 — 0
Tayoeh) di depan sidang Pengadilan Agama Tamiang Layang;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Mut'ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah);