Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA Tamiang Layang Nomor 66/Pdt.G/2021/PA.Tml
Tanggal 22 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
590
  • Tayoeh) di depan sidang Pengadilan Agama Tamiang Layang;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
    1. Mut'ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah);