Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tajidinor tazidinor tazianor
Register : 30-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN MARABAHAN Nomor 82/Pid.B/2013/PN.Mrb
Tanggal 9 Juli 2013 — TAZIDIANOR BIN RUSLAN
229
  • Membebaskan Terdakwa TAZIDIANOR Bin RUSLAN dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa TAZIDIANOR Bin RUSLAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan 4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaTAZIDIANOR Bin RUSLAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan7.
    TAZIDIANOR BIN RUSLAN
    PUTUSANNomor :82/ Pid.B /2013/PN.MrbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : TAZIDIANOR BIN RUSLANTempat lahir : Sungai Raya SelatanUmur/ tgl lahir : 30 Tahun/1 Oktober 1982Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal Desa Ujung Panti Rt.01 Kec. Alalak Kab.
    Agustus2013Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pembacaan dakwaan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diPersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 02Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriMarabahan yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:MenyatakanLeMenyatakan Terdakwa TAZIDIANOR
    BIN RUSLAN tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka beratsebagaimana dalam dakwaan primair kami yang melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.Membebaskan terdakwa TAZIDIANOR BIN RUSLAN dari dakwaan primairMenyatakan Terdakwa TAZIDIANOR BIN RUSLAN terbukti bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair kami yangmelanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAZIDIANOR BIN RUSLAN, denganpidana penjara selama9 (
    Halhalyang Memberatkan:Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;Halhal yang Meringankan :Terdakwa berterus terang sehingga mempermudah persidanganTerdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagiTerdakwa belum pernah dihukum.Mengingat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenyatakan TerdakwaTAZIDIANOR Bin RUSLANtidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan Iluka beratsebagaimana dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa TAZIDIANOR
    Bin RUSLAN dari dakwaan primair;Menyatakan Terdakwa TAZIDIANOR Bin RUSLAN terbukti bersalah melakukantindak pidana penganiayaanMenjatuhkan pidana terhadap TerdakwaTAZIDIANOR Bin RUSLAN denganpidana penjara selama 7 (tujuh) BulanMenetapkan masa penahanan yang telah dialani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang jatuhkan;Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahananMenyatakan barang bukti berupa :el(satu) bilah parang dengan panjang + 50 Cm dengan gagang warna kuning yangpatah.Dirampas