Ditemukan 2 data
28 — 1
Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Rizal Hasbi, S.Pd bin Amaq Nursidi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Baiq Sri Rahayu, S.Pd binti Lalu Kabul) di depan persidangan Pengadilan Agama Giri Menang;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Tazqiatul
, perempuan, lahir tanggal 29 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua orang anak yang bernama Seikha Putri Navara Ramadhani dan Mafaza Almeera Maritza kepada Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah);
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses seluas-luasnya dan tidak akan menghalang-halangi kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak yang bernamaTazqiatul
Aulia
, perempuan, lahir tanggal 15 Oktober 2009, Seikha Putri Navara Ramadhani, perempuan, lahir tanggal 1 Juni 2017, dan Mafaza Almeera Maritza, perempuan, lahir tanggal 29 Agustus 2018; - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah anak atas 3 (tiga) orang anak yang bernama Tazqiatul Aulia, Seikha Putri Navara Ramadhani dan Mafaza Almeera Maritza sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
DALAM REKONVENSI
11 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Parhan Fadillah alias Parhan Padillah Bin Kosim) terhadap Penggugat (Rifa Nisa alias Rifa Nisa Tazqiatul