Ditemukan 39 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : technovima technosa
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA;
57184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA;
    Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT. Technopia Lever kepada main distributoryaitu 25%;Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:a. Penjualan Lokal (PT. Technopia Lever) per SPT PPh Badan Rp111.459.236.539,00b. Total Penjualan per SPT PPh Badan Rp125.644.942.262,00c. Persentase Penjualan Lokal (a/b x 100%) 89%d. HPP cfm Laporan keuangan Rp118.381.875.736,00e. HPP Penjualan lokal (c x d) Rp105.016.192.869,00f.
    Technopia Jakarta dan PT. Technopia Levertidak sesuai kewajaran;Terbanding tidak menggunakan metode penentuan harga wajar yang sesuaidengan ketentuan perpajakan yang diterima secara umum;Bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara perusahaanPemohon Banding dengan PT. Technopia Lever memang terdapat hubunganHalaman 5 dari 39 halaman. Putusan Nomor 828/B/PK/PJK/2013istimewa.
    Technopia Lever)sebesar 25% sesuai margin PT.
    Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT. Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar. Dalam transaksi antara PT.Technopia Jakarta dan PT. Technopia Lever, PT. Technopia Jakarta tidakmenanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajaratas penjualan Pemohon Banding kepada PT. Technopia Lever berdasarkanmargin yang didapatkan oleh PT.
    Technopia Jakarta;Bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenaidasar hukum ketentuan perpajakan yangdigunakan sehingga Terbanding menyimpulkanPT. Technopia Lever dan PT.
Register : 01-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 827 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA;
12365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA;
    antara perusahaan PemohonBanding dengan PT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenisataupun serupa dengan transaksi antara PT Technopia Lever dengandistributor utamanya, dengan demikian transaksi antara PT Technopia Leverdengan distributornya tidak dapat ditetapbkan sebagai transaksi yang sebandinguntuk menentukan harga pasar wajar atas transaksi antara perusahaanPemohon Banding dengan PT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Leverdilakukan berdasarkan kontrak
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2006). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaiHalaman 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor 827/B/PK/PJK/2013dengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu20%.
    Putusan Nomor 827/B/PK/PJK/2013e Bahwa PT Technopia Lever merupakan perusahaan joint ventureantara PT Unilever Indonesia Tbk.
    Technopia Jakarta samadengan distributor PT Technopia Lever yaitu 20%;Bahwa Majelis Hakim tidak melakukan uji bukti atasdokumendokumen yang berkaitan dengan argumenTermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.
    .;2) Technology Transfer Agreement,On 17 July 2002, the Company entered into aTechnologyTransfer Agreement with Fumakilla MalaysiaBerhard (Fumakilla) and PT Technopia Jakarta (Technopia),related parties, in wich Fumakilla agreed to grant the Companyand Technopia a license to use technical information andknowhow in connection with the manufacture, developmentand use of products, on the terms and conditions set fort in thisagreement ....
Register : 22-11-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA;
9143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA;
    kepada PT Technopia Leverdilakukan berdasarkan kontrak "manufacturing agreement, Berdasarkankontrak tersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerimapenunjukan dari PT Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas,menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepadaPT Technopia Lever, untuk penjualan di dalam wilayah Indonesia.
    Transaksi ini jelas berbeda denganpenjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar.
    Dalam transaksi antara PTTechnopia Jakarta dan PT Technopia Lever, PT Technopia Jakarta tidakmenanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip TaxabilityDeductibility
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
    Lever memilikifungsi yang sama dengan PT Technopia Jakarta sehinggaTerbanding menetapkan margin PT Technopia Jakarta samadengan PT Technopia Lever yaitu 25%;Bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukananalisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyaihubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yangdilakukan ke pihak independen;Bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu,Terbanding hanya melakukan = analisa fungsi denganmembandingkan fungsi PT Technopia Lever dengan PTTechnopia
Register : 03-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 B/PK/PJK/2022
Tanggal 10 Maret 2022 — TECHNOPIA JAKARTA;
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA;
Putus : 12-01-2010 — Upload : 05-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751K/PDTSUS/2009
Tanggal 12 Januari 2010 — TECHNOPIA JAKARTA,
1915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA,
Putus : 12-01-2010 — Upload : 05-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813K/PDTSUS/2009
Tanggal 12 Januari 2010 — MUJIYONO, ; PT TECHNOPIA JAKARTA,
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUJIYONO, ; PT TECHNOPIA JAKARTA,
Putus : 14-04-2010 — Upload : 25-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/PDTSUS/2009
Tanggal 14 April 2010 — TECHNOPIA JAKARTA, ; JUPRIZAL
7969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA, ; JUPRIZAL
    Technopia Jakarta Federasi Serikat Pekerja MetalIndonesia (SPTJ FSPMI) ;Bahwa Penggugat mempunyai hubungan kerja pertama kali denganHal. 1 dari 19 hal. Put.
    Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari SerikatPekerja PT. Technopia Jakarta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesiatersebut ;2. bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawangke PT. Technopia Jakarta tersebut adalah, Tergugat menjanjikan akanmerubah status PKWT ke 63 orang dimaksud (termasuk Penggugat)menjadi PKWTT secara bertahap ;Bahwa Serikat Pekerja PT.
    Technopia Jakarta Federasi Serikat PekerjaMetal Indonesia pada tanggal 20 Juni 2008 menyampaikan surat 012/D/SPTJFSPMI/VI/2008 yang berisi laporan tindak penyimpangan PKWT 32 oranganggota SPTJ FSPMI, di PT. Technopia Jakarta kepada Dinas Tenaga KerjaKarawang ;1. bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kePT. Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporar, dariSerikat Pekerja PT.
    Technopia Jakarta Federasi Serikat Pekerja MetalIndonesia tersebut;. ;2. bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang kePT. Technopia Jakarta tersebut adalah Tergugat kembali menjanjikan akanmerubah status PKWT ke32 orang dimaksud menjadi PKWTT secarabertahap;Bahwa Serikat Pekerja PT.
    Technopia JakartaFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melayangkan Surat Nomor043/D/SPTJFSMI/X1/2008 perihal permohonan berunding ke! terhadap PHKPenggugat kepada Tergugat, namun kembali tidak ditanggapi oleh Tergugat ;Bahwa Penggugat melalui Serikat Pekerja PT. Technopia JakartaHal. 5 dari 19 hal. Put.
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 791 K/PDT.SUS/2009
TECHNOPIA JAKARTA
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUK SPTJFSPMI tersebut ;Hal. 2 dari 16 hal. Put. No. 791 K /Pat.Sus/ 2009Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang kePT.
    Technopia Jakarta tersebut adalah TERGUGAT menjanjikan akan merubahstatus PKWT ke63 orang dimaksud (tidak termasuk PENGGUGAT) menjadiPKWTT secara bertahap ;Bahwa PUK SPTJ FSPMI pada tanggal 20 Juni 2008 menyampaikansurat nomor 012/D/SPTJFSPMI/VI/2008 yang berisi laporan tindakpenyimpangan PKWT 32 orang anggota SPTIJ FSPMI (termasukPENGGUGAT), di PT. Technopia Jakarta kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang ;Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjunganke PT.
    Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUK SPTJFSPMI tersebut ;Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang kePT. Technopia Jakarta tersebut adalah TERGUGAT kembali menjanjikan akanmerubah status PKWT ke32 orang dimaksud (termasuk PENGGUGAT)menjadi PKWTT secara bertahap ;Bahwa PUK SPTJ FSPMI menerima tembusan surat dari Dinas TenagaKerja Kabupaten Karawang nomor 566/2124/PKTK tanggal 31 Juli 2008 yangberisi PKWT antara PT.
    Technopia Jakarta dengan para Tenaga Kerja tersebutke63 orang ditambah ke32 orang (termasuk PENGGUGAT) menjadi PKWTT ;Bahwa jelas dan terang seharusnya TERGUGAT mengangkat danmengakui PENGGUGAT sebagai PKWTT di PT.
    Technopia Jakarta sebagai Pekerja yang terikat pada PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT), untuk selanjutnya disebut Tergugat DalamRekonpensi ;Bahwa perusahaan Penggugat Dalam Rekonpensi PT.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    TECHNOPIA JAKARTA, tempat kedudukan JI.
    antara perusahaan Pemohon Banding denganPT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupadengan transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributor utamanya,dengan demikian transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributornyatidak dapat ditetapkan sebagai transaksi yang sebanding untuk menentukanHalaman 6 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 840 /B/PK/PJK/2013harga pasar wajar atas transaksi antara perusahaan Pemohon Banding denganPT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement, dimana berdasarkan kontraktersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerimapenunjukan dari PTI Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas,menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepadaPT Technopia Lever, untuk penjualan didalam
    Technopia Jakarta, NPWP: 02.026.542.7052.000, alamat : JalanHalaman 8 dari 26 halaman.
    Bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yang sama dengan PTTechnopia Jakarta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menetapkan margin PT Technopia Jakarta sama denganPT Technopia Lever yaitu 25%;Halaman 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor 840 /B/PK/PJK/2013b.
Upload : 29-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/PDT.SUS/2009
TECHNOPIA JAKARTA; MULYADI, DK.
8070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA; MULYADI, DK.
    Jakarta kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang;Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjunganke PT Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUKSPTJ FSPMI tersebut;Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawangke PT Technopia Jakarta tersebut adalah Tergugat menjanjikan akanmerubah status PKWT ke63 orang dimaksud (termasuk Penggugat )menjadi PKWTT secara bertahap;Bahwa PUK SPTJ FSPMI pada tanggal 20 Juni 2008 menyampaikansurat 012/D/SPTJFSPMIA
    No. 700 K/Pdt.Sus/200942.43.44.45.46.47.48.Penggugat ), di PT Technopia Jakarta kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang;Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjunganke PT Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUKSPTJ FSPMI tersebut;Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawangke PT Technopia Jakarta tersebut adalah Tergugat kembali menjanjikanakan merubah status PKWT ke32 orang dimaksud (tidak termasukPenggugat ) menjadi PKWTT secara bertahap
    No. 700 K/Pdt.Sus/200998.99.100.101.102.103.104.105.Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjunganke PT Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUKSPTJ FSPMI tersebut;Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawangke PT Technopia Jakarta tersebut adalah Tergugat menjanjikan akanmerubah status PKWT ke63 orang dimaksud (tidak termasukPenggugat Il) menjadi PKWTT secara bertahap;Bahwa PUK SPTJ FSPMI pada tanggal 20 Juni 2008 menyampaikansurat 012/D/
    SPTJFSPMIA/V2008 yanng berisi laporan tindakpenyimpangan PKWT 32 orang anggota SPTJ FSPMI (termasukPenggugat Il), di PT Technopia Jakarta kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang;Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan kunjunganke PT Technopia Jakarta sebagai tindak lanjut atas laporan dari PUKSPTJ FSPMI tersebut;Bahwa hasil dari kunjungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawangke PT Technopia Jakarta tersebut adalah Tergugat kembali menjanjikanakan merubah status PKWT ke32 orang
    dimaksud (termasukPenggugat Il) menjadi PKWTT secara bertahap;Bahwa PUK SPTJ FSPMI menerima tembusan surat dari Dinas TenagaKerja Kabupaten Karawang Nomor 566/2/24/PKTK yang berisi PKWTantara PT Technopia Jakarta dengan para tenaga kerja tersebut (ke63orang ditambah ke32 orang (termasuk Penggugat Il) menjadi PKWTT;Bahwa jelas dan terang seharusnya Tergugat mengangkat danmengakui Penggugat Il sebagai PKWTT di PT Technopia Jakarta;Bahwa Tergugat tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan menolaksurat
Putus : 12-01-2010 — Upload : 05-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752K/PDTSUS/2009
Tanggal 12 Januari 2010 — TECHNOPIA JAKARTA,
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA,
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — TECHNOPIA JAKARTA
43189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    Technopia Levermerupakan penjualan kepada related party, oleh karena itu Terbandingmenghitung ulang penjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever kepada main distributor yaitu 25%;Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:Rpa. Penjualan Lokal (PT. Technopia Lever) per SPT 113.056.480.395b. Total Penjualan 136.354.756.680c. Persentase Penjualan Lokal (a/b x 100%) 83%d. HPP cfm Laporan Keuangan 120.806.752.545e.
    Technopia Jakarta dan Technopia Lever tidak sesuai kewajaran;Terbanding tidak menggunakan metode penentuan harga wajar yang sesuaidengan ketentuan perpajakan yang diterima secara umum;Bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara perusahaan PemohonBanding dengan PT.
    Technopia Lever) sebesar 25% sesuaimargin PT.
    Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas, menyimpan dan memasokproduk Pemohon Banding secara eksklusif kepada PT. Technopia Lever, untukpenjualan di dalam wilayah Indonesia. Perlu Pemohon Banding sampaikanHalaman 6 dari 27 halaman.
    Technopia Levertentunya harus mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukup besar;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT. Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT.
Upload : 20-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/PDT.SUS/2009
TECHNOPIA JAKARTA; DEDE SURYADI, DKK.
2731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA; DEDE SURYADI, DKK.
    TECHNOPIA JAKARTA, diwakili BRIAN TAN GUAN HOOLsebagai President Director, berkedudukan di Jl. TerusanInterchange Anggadita Klari, Kabupaten Karawang Jawa Barat;dalam hal ini memberi kuasa kepada SONY WASITA, SH. dkk.Advokat, berkantor di Jalan Natuna No.19 Kota Bandung;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;melawan:1. DEDE SURYADI, bertempat tinggal di Dusun Waringi RT.O1RW.08 Desa Kutapohaji Kec. Ciamper Karawang;2. ENING WIDANINGSIH, bertempat tinggal di Kp.
    Technopia Jakartaberubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaitindak lanjut dari Surat Nomor 006/D/SPTJFSPMI/V1I/2008 tanggal 02 Juni 2008hal.5 dari 23 hal. Put. No.704 K/PDT.SUS/2010perihal penyimpangan PKWT 63 (enam puluh tiga) orang dan Surat Nomor012/D/SPTJFSPMI/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal penyimpangan PKWT32 (tiga puluh dua) orang, yang amarnya :1. Dasar:a. Surat Pengaduan PUK PT.
    Technopia Jakarta Nomor 006/D/SPTJFSPMI/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 perihal penyimpangan PerjanjianKerja Waktu Tertentu PKWT) 63 Orang pekerja dan surat Nomor012/D/SPTJFSPMI/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal penyimpanganPKWT 32 Orang;b.
    Technopia Jakarta dapat mempekerjakankembali Akhmad Ngizuddin dkk (17 Orang);2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis palinglambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini;3. Bila salah satu atau kedua belah pihak menolak Anjuran, maka pihakhal.6 dari 23 hal. Put.
    TECHNOPIA JAKARTA dan membatalkanputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtelah mengambil putusan, yaitu putusan No.38/G/2009/PHI.PN.BDG tanggal 3Juni 2009, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini denganamar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58UU No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan
Putus : 30-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — TECHNOPIA JAKARTA
5742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    Lever adalah sama dengan margin penjualan PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya yaitu 25%.
    Transaksi ini jelas berbeda dengan penjualan yang dilakukanoleh PT Technopia Lever kepada distributor utamanya, dimana PT Technopia Levertentunya harus mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukupbesar.
    Dalam transaksi antara PT Technopia Jakarta dan PT Technopia Lever,PT Technopia Jakarta tidak menanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar atas penjualanPemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan margin yang didapatkanoleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepada distributor utamanya jelas tidakdapat diterima karena kedua transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yangsebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport Tahun 2007). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
    ;Technology Transfer Agreement;On 17 July 2002, the company entered into aTechnologyTransfer Agreement with Fumakilla MalaysiaBerhard (Fumakilla) and PT Technopia Jakarta (Technopia),related parties, in wich Fumakilla agreed to grant the companyand Technopia a license to use technical information and knowhow in connection with the manufacture, development and useHalaman 23 dari 30 halaman.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — TECHNOPIA JAKARTA
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan analisis bahwatransaksi yang terjadi antara PT Technopia Jakarta dan technopia Lever tidaksesual kewajaran;Terbanding tidak menggunakan metode penentuan harga wajar yang sesuaidengan ketentuan perpajakan yang diterima secara umumBahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara perusahaanPemohon Banding dengan PT Technopia Lever memang terdapat hubunganistimewa.
    Namun demikianPemohon Banding tidak setuju dengan penerapan margin tersebut karenatransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Leverbukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupa dengan transaksi antaraPT Technopia Lever dengan distributor utamanya.
    Dengan demikian, transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapat ditetapkansebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasar wajar atastransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement".
    tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility karena hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksiBahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan PemohonBanding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 113.056.480.395,00 telahdicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu Pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    TECHNOPIA JAKARTA, tempat kedudukan Jl.
    PT Technopia Lever kepada main distributor yaitu 25%;Halaman 4 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 854/B/PK/PJK/2013Technopia Jakarta dan PT Technopia Lever, PT Technopia Jakarta tidakmenanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibilitykarena
    Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi.Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (Sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
    Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya sebagaimanadimuat pada halaman 55 sampai 57 Putusan Pengadilan PajakNomor Put.39550/PP/M.I/16/2012berpendapat sebagai berikut:1) bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan' dasarTerbanding menyatakan bahwa PT Technopia Lever memilikifungsi yang sama dengan PT Technopia Jakarta sehinggaTerbanding menetapkan margin PT Technopia Jakarta samadengan PT Technopia Lever yaitu 25%;2) bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukananalisa kewajaran penjualan
Register : 22-11-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — TECHNOPIA JAKARTA;
4028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA;
    TECHNOPIA JAKARTA, tempat kedudukan JI.
    negeri karena sebagian besar produksiPemohon Banding akan dibeli oleh PT Technopia Lever.
    Putusan Nomor 856/B/PK/PJK/2013berbeda dengan penjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya, dimana PTI Technopia Lever tentunya harusmengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukup besar.
    Dalamtransaksi antara PT Technopia Jakarta dan PI Technopia Lever,PT Technopia Jakarta tidak menanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkanmargin yang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannyakepada distributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena keduatransaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (Sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — TECHNOPIA JAKARTA
240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — TECHNOPIA JAKARTA
300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — TECHNOPIA JAKARTA
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECHNOPIA JAKARTA
    Dengan demikian, transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapat ditetapkansebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasar wajar atastransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Lever;bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement".
    hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksibahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan PemohonBanding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 113.056.480.395,00 telahdicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
    Technopia Lever (PTTL)memberikan gambaran factual bahwa metode pengakuanpendapatan sudah mengikuti standar akuntansi yang berlakuumum sebagaimana diatur dalam PSAK 23 tentang Pendapatan5). Secara logika transfer pricing yang dianggap ada olehPemeriksa pajak dalam transaksi antara PT. Technopia Jakarta(PTTJ) dan PT. Technopia Lever (PTTL) beserta supply chainHalaman 13 dari 30 halaman.
    Bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yang sama dengan PTTechnopia Jakarta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menetapkan margin PT Technopia Jakarta samadengan PT Technopia Lever yaitu 25%.b.