Ditemukan 1 data
72 — 12
Menyatakan Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA
02Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 ;Pengadilan Negeri tersebut,Setelah membaca:Surat Pelimpahan perkara acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeni Jakarta Timur tanggal30 Juni 2014 Nomor : B715/0.1.13.3/Epp.2/06/2014, yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Timur tanggal 03 Juli 2014 atas nama Terdakwa DENI Bin TJATJANGTEDJAATMADJA ;Berkas perkara pemeriksaan pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita AcaraPersidangan atas nama Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
Atas tanggapan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimanatersebut dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM222/JKTM/07/2014 tanggal 01 Juli 2014, yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA pada hari yang tidak diingatkembali pada tanggal 11 Nopember 2013 sampai bulan Pebruari 2014 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat
Menyatakan Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN :2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI Bin TJATJANG TEDJAATMADJA oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4, Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.