Ditemukan 1 data
13 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampit untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.