Ditemukan 325 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : telesanika tematika
Register : 28-08-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Februari 2015 — MORA TELEMATIKA INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA
11079
  • MORA TELEMATIKA INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA
    Mora Telematika Indonesia, Nomor : 294/DJPPI.6/Kominfo/4/2012, tanggal 19 April 2012, Perihal : Pemeriksaan PNBPBHP Telekomunikasi pada PT. Mora Telematika Indonesia TahunBuku 2010. (Fotokopi sesuai dengan asli);Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan PajakSektor Kominfo dari Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara,Satgas Bidang PNBPSektor Kominfo tanggal 31 Mei 2013.
    Mora Telematika Indonesia Nomor : 1301/KOMINFO/DJPPI.6/PI.05.05/08/2013, tanggal 28 Agustus 2013, Perihal : Surat Tagihan/Peringatan Pertama Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku2010. (Fotokopi sesuai dengan asl);Surat Direktur Utama PT.
    Mora Telematika Indonesia Nomor : 99/M.KOMINFO/DJPPI.6/PL.05.05/12/2014, tanggal 17 Pebruari 2014,Perihal : Surat Keberatan Pembayaran Denda Keterlambatan PNBPBHP Telekomunikasi Tahun Buku 2010. (Fotokopi sesuai denganasli);Surat Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia kepada Plh.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, cq.
    Mora Telematika Indonesia Nomor : 311/KOMINFO/DJPPI.6/PL.05.05/04/2014, tanggal 14 April 2014,Perihal : Surat Tagihan/Peringatan Kedua atas KekuranganPembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2010. (Fotokopisesuai dengan asli);Surat Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia kepadaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I., Nomor : 072/MTI/PDDIR/V/2014, tanggal 14 Mei 2014, Perihal : PermohonanPenetapan PNBP Terutang Tahun Buku 2010.
    Mora Telematika Indonesia pada Divisi Governmentdan Relation, yang bertugas menangani pembayaran untuk Biaya HakPenyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) dan untuk KontribusiKewajiban Pembayaran Universal Telekomunikasi (KKPU Tel).
Register : 04-05-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 114/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 1 Juni 2015 — MORA TELEMATIKA INDONESIA.;
11352
  • MORA TELEMATIKA INDONESIA.;
    MORA TELEMATIKA INDONESIA, beralamat di Gedung Graha 9Lantai 6, Jalan Penataran No.9, Proklamasi,Menteng, Jakarta Pusat 10320. Didirikan sesuaidengan Hukum Indonesia dengan Akta PendirianNo. 30 tanggal 8 Agustus Tahun 2000 yang dibuatoleh Notaris Daniel, P.M., S.H. dan telah disahkanoleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor: 025621.JKT.01.02Tahun 2000. Dalam hal ini diwakili oleh :1. Nama Ir.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — MORA TELEMATIKA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
10178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MORA TELEMATIKA INDONESIAtersebut
    MORA TELEMATIKA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DANINFORMATIKA
    MORA TELEMATIKA INDONESIA, beralamat di Gedung Graha 9Lantai 6, Jalan Penataran No.9, Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat10320. Didirikan sesuai dengan Hukum Indonesia, dengan AktaPendirian No. 30 tanggal 8 Agustus Tahun 2000 yang dibuat oleh NotarisDaniel, P.M., S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HakAzasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 025621.JKT.01.02 Tahun2000, Dalam hal ini diwakili oleh :1. Ir.
    DirektoratJenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalahDirektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasidan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi danDiseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah BadanPenelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan BadanInformasi Publik.
    MORA TELEMATIKA INDONESIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 24 dari 25 halaman.
Register : 05-09-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 455/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 28 Februari 2023 — Kreasi Telematika Amali
80
  • Kreasi Telematika Amali
Register : 02-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 981/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
Royadi Lubis
7128
  • Mora Telematika Indonesia.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Mora Telematika Indonesia;4.
    Mora Telematika Indonesia tersebut,namun sebelumnya memang ada rekan Terdakwa saat mengambil tiangtelekomunikasi milik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut yaitu Bimodan Saena;Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali mengambil tiang telekomunikasimilik PT. Mora Telematika Indonesia;Bahwa Terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil tanpa ijin tiangtelekomunikasi milik PT.
    Mora Telematika Indonesia tersebut,namun sebelumnya memang ada rekan Terdakwa saat mengambil tiangtelekomunikasi milik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut yaitu Bimodan Saena;Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali mengambil tiang telekomunikasimilik PT. Mora Telematika Indonesia;Bahwa Terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil tanpa jjin tiangtelekomunikasi milik PT.
    Mora Telematika Indonesiatersebut, namun sebelumnya memang ada rekan Terdakwa saat mengambiltiang telekomunikasi milik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut yaitu Bimodan Saena;Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali mengambil tiangtelekomunikasi milik PT.
    Mora Telematika Indonesia;6.
Register : 08-07-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 771/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
Hadi Nur, SH
Terdakwa:
Sarianda Purba Als Supri
878
  • Mora Telematika Indonesia.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);

    Mora Telematika Indonesia;4.
    Mora Telematika Indonesia dan jumlah tiang yangberhasil diambilnya selama ini adalah berjumlah 25 (dua puluh lima)batang tiang milik PT. Mora Telematika Indonesia; Bahwa PT. Mora Telematika Indonesia tidak ada memberikan izinkepada Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) batang tiang telekomunikasimilik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut; Bahwa bahwa akibat kejadian tersebut PT.
    Mora Telematika Indonesia dan jumlah tiang yangberhasil diambilnya selama ini adalah berjumlah 25 (dua puluh lima)batang tiang milik PT. Mora Telematika Indonesia; Bahwa PT. Mora Telematika Indonesia tidak ada memberikan izinkepada Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) batang tiang telekomunikas!milik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut; Bahwa bahwa akibat kejadian tersebut PT.
    Mora Telematika Indonesia tidak ada memberikan izinkepada Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) batang tiang telekomunikasimilik PT. Mora Telematika Indonesia tersebut; Bahwa bahwa akibat kejadian tersebut PT.
    Mora Telematika Indonesia;6.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 309 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — MORA TELEMATIKA INDONESIA, DK VS KEPALABADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP – BATAM), DK
13883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MORA TELEMATIKA INDONESIA, DK VS KEPALABADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM), DK
    Mora Telematika nomor 295/MTI/BDDIR/X/.2007 tanggal4 september 2007 perihal penentuan lokasi pendaratan kabellaut;Hak Labuh (landing right) Nomor: 003/DPJT.1/ HL/10/2007Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan hak labuhkepada PT. Mora Telematika Indonesia. Hak labuh ini dapatdigunakan untuk keperluan pelaksanaan Uji Laik Operasi(ULO);Surat persetujuan kegiatan pekerjaan bawah air Nomor:GM.771/3/9/DN08, Direktur Jenderal PerhubunganLautmemberikan persetujuan kepada PT. Lafrieta BahariUtama.
    Mora Telematika Indonesia;Ijin Prinsip 14/IP/KA/L/1/2009;Bahwa pada prinsipnya Otorita Batam menyetujui untukmengalokasikan lahan kepada PT Mora Telematika Indonesiadengan Luas: +3.500 m?
    Mora Telematika Indonesia;Surat Rekomendasi Landing point beach Manhole Kabel lautkepada PT. Mora Telematika Indonesia Nomor: UM.003/1/04/UUP.TBL2011;Halaman 18 dari 61 halaman. Putusan Nomor 309 K/TUN/2016Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Toboalimendukungdan setuju pemasangan kabel laut pulau BangkaToboali/oatu perahu, pesisir pulau Batam, Tanjung Uban danTanjung Tinggi,Singapore, serta rekomendasi untuk landingpoint beach manhole jaringan sistem komunikasi kabellaut(SKKL).
    Mora Telematika Indonesia Nomor:PP.208/1/01/AD/.PKBLM11, Administrator pelabuhan PangkalBalam mendukung program rencana untuk landing point &beach manhole jaringan komunikasi kabel laut (SKKL) seratoptik bawah laut jalur Jakarta Bangka Batam Singapuramilik PT. Mora Telematika Indonesia;Surat Rekomendasi pembangunan landing point & beachmahole jaringan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Jakarta Bangka BatamSingapura. Kepada PT.
    Mora Telematika Indonesia;Surat Rekomendasi Landing Point dan beach manhole jaringansistem komunikasi kabel laut (SKKL) kepada Pimpinan PT.Mora Telematika Indonesia, Nomor: KL. 305 / I/I/UPPTub.Halaman 19 dari 61 halaman.
Register : 03-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 24 Juni 2015 — TOHANG KHOE
8830
  • ERLANDO UNGGUL SEJATI kepada Bagian Telematika Setda KotaBekasi.Surat Nomor: 034/SP/SRI/V/13, tanggal 13 Mei 2013 perihal Penawaran Hargadari PT.
    Penyelarasan Kegiatan APBD TA 2013 dengan RPJMD Kota Bekasi Tahun20082013 (Hubungan Antar Dokumen) Bagian Telematika Setda Kota Bekasi.Evaluasi Terhadap Hasil RENJA Bagian Telematika Setda Kota Bekasi.c. Kajian Usulan Program dan Kegiatan dari Bagian Telematika Setda Kota BekasiTahun 2013.d. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2013 dan Perkiraan MajuTahun 2014.e. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2013.f.
    Penyelarasan Kegiatan APBD TA 2013 dengan RPJMD Kota Bekasi Tahun20082013 (Hubungan Antar Dokumen) Bagian Telematika Setda KotaBekasi.b. Evaluasi Terhadap Hasil RENJA Bagian Telematika Setda Kota Bekasi.c. Kajian Usulan Program dan Kegiatan dari Bagian Telematika Setda KotaBekasi Tahun 2013.d. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2013 dan PerkiraanMaju Tahun 2014.e. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2013.f.
Register : 03-02-2015 — Putus : 03-04-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 3 April 2015 — Dra.SRI SUNARWATI,M.Si Binti SUNARDI,M.SI.
6015
  • SRISUNARWATI, M.Si selaku Kepala Bagian Telematika perihal PermohonanInformasi Harga Software yang ditujukan kepada PT. ERLANDO UNGGULSEJATI dan PT.
    Penyelarasan Kegiatan APBD TA 2013 dengan RPJMD Kota Bekasi Tahun20082013 (Hubungan Antar Dokumen) Bagian Telematika Setda KotaBekasi.b. Evaluasi Terhadap Hasil RENJA Bagian Telematika Setda Kota Bekasi.c. Kajian Usulan Program dan Kegiatan dari Bagian Telematika Setda KotaBekasi Tahun 2013.d. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2013 dan PerkiraanMaju Tahun 2014.e. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2013.f.
    INOVASI DEWI BERSINAR, perihal Permohonan NarasumberPelatihan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Bidang Teknologi Informasidan Komunikasi (TIK) Bagian Telematika Setda Kota Bekasi.Fotocopy Surat dari PT.
    Surat Perintah No : 800/19 Telmat/II/2013, tgl 18 Februari 2013 untukkonsultasikegiatan TA. 2013 dengan nama kegiatan Pembangunan Pusat Informasi danKonten Pemerintah Kota Bekasi dan Pengadaan Sistem Keamanan dan KomputerBagian Telematika Setda Kota Bekasi ke Kementrian Komunikasi dan Informasi RI.74.
    Fotocopy Matriks Program Lima Tahunan SKPD Bagian Telematika (RenstraPeriode 20082013).79. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2013.80. Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Terdakwa Dra. SRISUNARWATI, M.Si81.
Register : 06-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN SORONG Nomor 172/Pid.B/2023/PN Son
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
Terdakwa:
FAJRIN MULYANA
830
  • Palapa Timur Telematika nomor: 145/IM/Hrd&Ga/V/2021, tanggal 14 Oktober 2021.

b). 1 (satu) bundel Surat Internal Memo PT. Palapa Timur Telematika nomor: 0396/OPS-PTT/IX/2021 tanggal 27 September 2021 beserta lampirannya:

  • Bukti Bank Keluar nomor voucher 4326 tanggal 11 Oktober 2021 Jumlah Rp. 57.670.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    ke rekening Bank BRI Nomor 768601014708502 atas nama Novri Paris, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    f). 1 (satu) lembar Domestic transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening Bank BPD Papua Nomor 2050202042652 atas nama Agustinus Wallun, sebesar Rp. 8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    g). 1 (satu) lembar In House Transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening nomor 1287936363 atas nama

    Yanes Melalyawan, sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    h). 1 (satu) lembar Domestic transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening bank BRI nomor 31001035290500 atas nama Dedy Mulyadi, sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    i). 1 (satu) lembar Domestic transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening Bank Mandiri nomor 1600004495855 atas nama Hansen Korain, sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam

    juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    j). 1 (satu) lembar In House transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening nomor 1376817824 atas nama Piter Pabisa, sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    k). 1 (satu) lembar In House Transfer dari rekening Palapa Timur Telematika ke rekening nomor 1188928038 atas nama Ino Sentius Rahak Bauw, sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 24 Juni 2022;

    l). 1

    Palapa Timur Telematika.

    5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 21-04-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 99/Pid.B/2017/PN Bna
Tanggal 25 Juli 2017 — TB KHAIRUL RAMADHAN Bin ALm. T NYAK LAM RUZWAR
8720
  • Foto copi 2 buah transaksi transfer uang dari @Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari terdakwa kepada Rico Ardial;5. 1 (satu) lembar foto copi Teguran III dari Dinas perhubungan, Komunikasi, Informasi dan telematika Kab. Simeulue kepada Direktur CV Westindo Raya tanggal 17 Oktober 2017;Dinyatakan Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    SosKPA Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Telematika Kab.Simeulue dengan TB. Khairul ramadhan (Terdakwa) selaku Direktur CV.Westindo Raya; Bahwa nilai total nilai kontrak setelah pajak pertambahan nilai (PPN)pekerjaan pengerukan Kolam Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Kotabatu Kab.
    Siemelue adalah sejumlah RpRp1.183.028.000,00 (satu milyarseratus delapan puluh tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah); Bahwa benar sebelum melakukan perjanjian kotrak dengan DinasPerhubungan, Komunikasi Informasi dan Telematika Kab.
    Sos KPADinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Telematika Kab. Simeuluedengan TB. Khairul Ramadhan (Terdakwa) selaku Direktur CV. Westindo Rayabukan dibuat dan ditanda tangani oleh saksi Rico Ardial mewakili CV WestindoRaya meskipun telah mendapatkan kuasa sebagai kuasa Direktur CV.
    Khairul Ramadhan dengan DinasPerhubungan, Komunikasi dan telematika Kabupaten Simeulu hal ini dapatdibuktikan dari buktibukti surat yang diajukan oleh Penuntut umum dalamberkas perkara, yaitu : 1 (satu) rangkap perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 027/364.1/2013 ditandatangani oleh Terdakwa TB Khairul Ramadhan dengan Dinas PerhubunganKomunikasi dan telematika kab. Simeulue; 1( satu) rangkap berita acara serah terima pekerjaan (PHO) CV. WestindoRaya yang ditanda tangani oleh Terdakwa TB.
    Foto copi 2 buah transaksi transfer uang dari @Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) dari terdakwa kepada Rico Ardial;3. 1 (satu) lembar foto copi Teguran III dari Dinas perhubungan, Komunikasi,Informasi dan telematika Kab.
Register : 12-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Juni 2017 — WIDI WIDIYANTO Alias DRAGON Bin WAGIMAN
349127
  • .> Produk Telematika dan elektronika (seperti dalam hal ini telepon dantelepon seluler) adalah termasuk perangkat telematika yang diwajibkandilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartujaminan/garansi dalam bahasa Indonesia adalah sebagaimana diaturdalam lampiran 1 (satu) dari peraturan menteri perdaganganRepublik Indonesia Nomor 19 / M DAG / Per / 5 / 2009> Ketentuan perundang undangan yang mewajibkan bahwa setiap produktelematika dan elektronika yang beredar di pasar wajib dilengkapidengan
    M.Hum (dariDirektorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal PerlindunganKonsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI) menyatakan bahwa:> Produk Telematika dan elektronika (seperti dalam hal ini telepon dantelepon seluler) adalah termasuk perangkat telematika yang diwajibkandilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartujaminan/garansi dalam bahasa Indonesia adalah sebagaimana diatur dalamPage 6 of 26 Putusan 265/Pid.Sus/2017/PN.Smg.lampiran 1 (satu) dari peraturan menteri perdagangan
    M.Hum (dariDirektorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal PerlindunganKonsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI) menyatakan bahwa:> Produk Telematika dan elektronika (seperti dalam hal ini telepon dantelepon seluler) adalah termasuk perangkat telematika yang diwajibkandilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartujaminan/garansi dalam bahasa Indonesia adalah sebagaimana diaturdalam lampiran 1 (satu) dari peraturan menteri perdaganganRepublik Indonesia Nomor 19 / M DAG /
    Saat ini diatur untuk 45 (empat puluh lima) produk telematika dan produkelektronika yang beredar di pasar/wilayah Indonesia wajib dilengkapidengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual dalamBahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PerdaganganNomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika dan Elektronika Peraturan Menteri mengenai kewajiban melengkapi petunjuk
    dan Elektronika, setiap produk telematika yangdiproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeriwajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalamBahasa Indonesia.Telepon Selular (Cellular Telephone) termasuk salah satu produk yangdiwajibkan untuk dilengkapi petunjuk penggunaan dan katu jaminan dalamBahasa Indonesia.Yang wajib melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminanproduk telematika dan produk elektronika adalah produsen untuk produkyang diproduksi
Register : 12-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2166Pid.sUS/2017/PN Smg
Tanggal 5 Juni 2017 — ACHMAD SAFUAN, SE.MM Alias RYAN Bin SALIM
1099511
  • penggunaan dankartu. garansi dalam Bahasa Indonesia, namun karena terdakwainginmendapatkan keuntungan besar dan perputaran penjualan yang cepat,terdakwa menjual hand phone tersebut kepada konsumen yang langsungdatang ke Toko Hay Phone maupun kepada reseller ataupun tokotoko lain.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri PerdaganganNomor :19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika
    Saat ini diatur untuk 45 (empat puluh lima) produk telematika dan produkelektronika yang beredar di pasar/wilayah Indonesia wajib dilengkapidengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual dalamBahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PerdaganganNomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika dan Elektronika Peraturan Menteri mengenai kewajiban melengkapi petunjuk
    penggunaandan kartu jaminan produk telematika dan produk elektronika ini disusunsebagai peraturan teknis, menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf jUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkanbarang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/ataupetunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri PerdaganganNomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika dan Elektronika, setiap produk telematika yangdiproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeriwajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalamBahasa Indonesia.
    Yang wajib melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminanproduk telematika dan produk elektronika adalah produsen untuk produkyang diproduksi dalam negeri atau importir untuk produk asal impor.
Putus : 06-10-2010 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 126/Pid.B/2010/PN.Ttn
Tanggal 6 Oktober 2010 — H. DJALALUDDIN JUNUS, SE Bin JUNUS, Dkk
10015
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 028/19/2008 tanggal 28 April 2008 diperbaiki pada tanggal 14 Oktober 2008 tentang Pembentukan Penitia Pemeriksaan Barang / Jasa Daerah Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;2. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 149.2/BA-PP/2008 tanggal 15 Desember 2008 beserta Lampirannya ;3.
    (Fotocopy) 1 (satu) Bundel data proses pelelangan Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di kabupaten Aceh selatan Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan telematika Provinsi NAD tahun anggaran 2008.42. (Asli) 1 (satu) Bundel data proses pelelangan Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di kabupaten Aceh selatan Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan telematika Provinsi NAD tahun anggaran 2008.43.
    (Asli) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi Dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 602.1/16/ND/2008 tentang Pembentukan Barang/jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi Dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun Anggaran 2008 tertanggal 17 Maret 2008, Beserta Lampirannya sebanyak 1 (satu) lembar.50. (Asli) 1 (satu) lembar surat pernyataan PT. Ratu Musi No. 24/RM/BA/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008.51.
    YUNUS selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi,Informasi Dan Telematika (DISHUBKOMINTEL) Provinsi NAD (berdasarkan SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika ProvinsiNAD No.: 903/30/2008 tanggal 02 Juni 2008), bersamasama dengan : 1. MUAMMARKADHAFI Bin JAILANI selaku Direktur PT. Ratu Musi (berdasarkan Akta PendirianNo.94 tanggal 25 Februari 2003) dan 2.
    Kemudian, pada tanggal 20Nopember 2008, terdakwa I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DinasPerhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi NAD dan MuammarKadhafi selaku Direktur PT.
Register : 18-11-2016 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 7922/Pdt.G/2016/PA.Cmi
Tanggal 14 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1028
  • Jabar Telematika, Majelis Hakim telahmemperingatkan tentang Izin Perceraian dari Atasan, namun baik Pemohonmaupun Kuasa Hukumnya menyatakan telah menanyakan kepada atasanPemohon dan bahwa Surat izin Perceraian dari atasan tidak diperlukan bagikaryawan PT.
    Potokopi Keputusan Direksi PT Jabar Telematika atas namaPemohon, Nomor 006/DIR/SKD.00JT/VII/2016 tanggal O21 Agustus211.31.41.51.61.71.81,91.101.112016 yang dikeluarkan oleh PT Jabar Telematika, telah bermeteralcukup, oleh Ketua Majelis diberi tanda (T2);Potokopi Surat Tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri atas namaTermohon Nomor 105603.2005.11753 tanggal O6 desember 2015yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri, telah bermeterai cukup dan telahdicocokan dengan aslinya, oleh Ketua Majelis diberi tanda (T3);
    Jabar Telematika dan Pemohon siap menanggung resiko ataupunsanksinya;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan cerai talaknyaberdasarkan alasanalasan sebagai berikut :(1) Bahwa sejak bulan September 2016 rumah tangga Pemohon denganTermohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terusmenerus, yang penyebabnya antara lain :a.
    Bahwa Tergugat bekerja pada perusahaan Jabar Telematika yangmerupakan anak cabang dari perusahaan JASA SARANA adalahmerupakan Badan Usaha Milik Daerah, bahwa berdasarkan Peraturan34Pemerintah No. 10 tahun 1983 pasal 8 ayat 3 apabila terjadi perceraianmaka setengah gajih dari Tergugat harus diberikan kepada Penggugat;7.
Putus : 08-03-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — H. DJALALUDDIN JUNUS, SE Bin JUNUS
8443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUNUS selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan,Komunikasi, Informasi Dan Telematika (DISHUBKOMINTEL) Provinsi NAD(berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi,Informasi dan Telematika Provinsi NAD No.: 903/30/2008 tanggal 02 Juni 2008),bersamasama dengan : 1. MUAMMAR KADHAFI Bin JAILANI selaku DirekturPT. Ratu Musi (berdasarkan Akta Pendirian No.94 tanggal 25 Februari 2003)dan 2.
    Kemudian, padatanggal 20 Nopember 2008, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika ProvinsiNAD dan Muammar Kadhafi selaku Direktur PT.
    Kemudian, padatanggal 20 November 2008, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika ProvinsiNAD dan Muammar Kadhafi selaku Direktur PT.
    Kemudian, pada tanggal 20 Nopember 2008, terdakwa I.selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perhubungan, Komunikasi,Informasi dan Telematika Provinsi NAD dan saksi Yusri (bertindak untuk danatas nama YULIANSYAH PUTRA, ST. selaku Direktur CV.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 29 Maret 2016 — MUAMMAR KADHAFI Bin JAILANI, DK.
9753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bin JUNUS selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barangpada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi Dan Telematika(DISHUBKOMINTEL) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (berdasarkanKeputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor.: Ku. 954.1/13/2008tanggal 18 Maret 2008 yang diperbaiki pada tanggal 16 September 2008) dan 2.Drs. MUHAMMAD ALI YUNUS, MM. Bin M.
    Djalaluddin Junus, SE Bin Junus selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasidan Telematika Provinsi NAD dan Terdakwa Il. (bertindak untuk dan atasnama YULIANSYAH PUTRA, ST. selaku Direktur CV.
    YUNUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DinasPerhubungan, Komunikasi, Informasi Dan Telematika (DISHUBKOMINTEL)Provinsi NAD (berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi NAD No.: 903/30/2008 tanggal02 Juni 2008), yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Jumattanggal 12 Desember 2008, atau pada waktu lain setidaktidaknya pada bulanDesember tahun 2008, bertempat di Jalan Mayjend T.
    DjalaluddinJunus, SE Bin Junus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DinasPerhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi NAD danHal. 14 dari 59 hal. Putusan Nomor 737 K/Pid.Sus/2015 Terdakwa ll. (bertindak untuk dan atas nama YULIANSYAH PUTRA,ST. selaku Direktur CV.
    Putusan Nomor 737 K/Pid.Sus/2015Inspektorat Aceh pada Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi danTelematika Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tahun anggaran 2008yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi,Informasi dan Telematika Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada poin3 menyebutkan agar PPTK memerintahkan PT.
Register : 29-03-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 392/Pid.Sus /2016/PN Jkt Utr.
Tanggal 21 Juni 2016 — CHARLY JUNUS LIMASI
7031
  • di tokoExcelent Audio milik terdakwa Charly Junus Limasi dan menyitaHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2016/PN Jkt Utr.barangbarang elektronik berupa audio (Speaker, Subwoofer,Equalizer, Amplifier dan Player ) yang tidak dilengkapi denganLabel berbahasa Indonesia, kartu garansi , buku petunjukberbahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan Permendag Nomor19/MDag/per/5/2009 tentang Pendaftaran petunjuk penggunaan(manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam BahasaIndonesia bagi produk Telematika
    benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidike Bahwa Benar keterangan yang Saksi berikan dihadapan Penyidike Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 kami mendapatkaninformasi bahwa ada toko di Mangga Dua Mall Lantai I menjual barangbarangelektronik tanpa dilengkapi dengan kartu garansi dan buku pentujuk berbahasaIndonesia yang tidak sesuai dengan .Permendag Nomor 19/MDag/Per/5/2009tentang pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jualdalam bahasa Indonesia bagi Produk Telematika
    selanjutnya Saksi bersama tim dari Subdit I Indag DittipideksusBareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa toko ExcelentAudio yang beralamat di Mangga Dua Mall Lantai I No 33 Jakarta utara milikTerdakwa telah memperdagangkan barangbarang elektronik tanpa dilengkapidengan kartu garansi dan buku pentujuk berbahasa Indonesia yang tidak sesuaidengan .Permendag Nomor 19/MDag/Per/5/2009 tentang pendaftaran petunjukpenggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagiProduk Telematika
    selanjutnya Saksi dari tim Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polrimelakukan penyelidikan dan diketahui bahwa toko Excelent Audio yangberalamat di Mangga Dua Mall Lantai I No 33 Jakarta utara milik Terdakwatelah memperdagangkan barangbarang elektronik tanpa dilengkapi dengan kartugaransi dan buku pentujuk berbahasa Indonesia yang tidak sesuaidengan .Permendag Nomor 19/MDag/Per/5/2009 tentang pendaftaran petunjukpenggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagiProduk Telematika
Register : 12-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 264/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Mei 2017 — ROQUYATUL ULYA binti MUALIM
347133
  • hasil pengembangan, karena toko tersebut menjualHP rekondisi (supplier) toko Hay Phone Semarang.Toko Hay Phone Semarang, menjual HP yang tidak dilengkapi denganlabel SDPPI dan juga tidak dilengkapi kartu jaminan / garansi purna jualdan penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia.Sesuai ketentuan perundangundangan alat & perangkat telekomunikasiberupa HP yang diperdagangkan di wilayah RI harus lulus sertifikasi ygdilakukan oleh Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI.Sesuai ketentuan perundangundangan produk telematika
    Dan saya mempertanggungjawabkan tugas tersebut kepada Kasubdit Pelayanan Pengaduan Konsumen,Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.Saat ini diatur untuk 45 (empat puluh lima) produk telematika dan produkelektronika yang beredar di pasar/wilayah Indonesia wajib dilengkapidengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual dalamBahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PerdaganganNomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual
    ) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika dan ElektronikaPeraturan Menteri mengenai kewajiban melengkapi petunjuk penggunaandan kartu jaminan produk telematika dan produk elektronika ini disusunsebagai peraturan teknis, menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf jUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkanbarang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/ataupetunjuk
    nomor HS8517.12.00.00 termasuk dalam jenis barang yang wajib berlabel dalamBahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PerdaganganPage 11 of 20 Putusan 264/Pid.Sus/2017/PN.Smg.Nomor 73/MDAG/PER/9/2016 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalamBahasa Indonesia pada Barang.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri PerdaganganNomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika
    dan Elektronika, setiap produk telematika yangdiproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeriwajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalamBahasa Indonesia.Telepon Selular (Cellular Telephone) termasuk salah satu produk yangdiwajibkan untuk dilengkapi petunjuk penggunaan dan katu jaminan dalamBahasa Indonesia.Yang wajib melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminanproduk telematika dan produk elektronika adalah produsen untuk produkyang diproduksi
Register : 15-06-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2015/PTUN-TPI
Tanggal 24 Nopember 2015 — MORA TELEMATIKA INDONESIA ; 2. PT. INDOSAT Tbk ; MELAWAN 1. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP – BATAM) ; 2. PT. VRIES MARINE OFFSHORE SERVICES ;
172178
  • MORA TELEMATIKA INDONESIA ; 2. PT. INDOSAT Tbk ; MELAWAN 1. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM) ; 2. PT. VRIES MARINE OFFSHORE SERVICES ;
    Mora Telematika nomor 295/MTI/BDDIR/X/.2007tanggal 4 september 2007 perihal penentuanlokasipendaratan kabel laut 5Hak Labuh (landing right) Nomor : 003/DPJT.1/ HL/10/2007Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan hak labuhHalaman 29Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIkepada PT. Mora Telematika Indonesia.
    Mora Telematika Indonesia ;Surat Rekomendasi Landing point beach Manhole Kabel lautkepada PT. Mora Telematika Indonesia Nomor : UM.003/1/04/UUP.TBL2011 5Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Toboalimendukung dan setuju pemasangan kabel laut pulauBangka Toboali/obatu perahu, pesisir pulau Batam, TanjungUban dan Tanjung Tinggi, Singapore, serta rekomendasiHalaman 31Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIuntuk landing point beach manhole jaringan sistemkomunikasi kabel laut (SKKL).
    Mora Telematika Indonesia dapatberkordinasi dengan Pemda setempat dan jajaran yangm) Surat rekomendasi untuk landing point & beach manholeSKKL kepada PT. Mora Telematika Indonesia Nomor :PP.208/1/01/AD/.PKBLM11, Administrator pelabuhanPangkal Balam mendukung program rencana untuk landingpoint & beach manhole jaringan komunikasi kabel laut(SKKL) serat optik bawah laut jalur Jakarta Bangka Batam Singapura milik PT.
    Mora Telematika Indonesia ;Surat Rekomendasi pembangunan landing point & beachmahole jaringan sistem komunikasi kabel laut (SKKL)Jakarta Bangka BatamSingapura. Kepada PT.
    Mora Telematika Indonesia ;Surat Persetujuan Prinsip Pemasangan sistem komunikasikabel laut (SKKL) Jalur JakartaBangkaBatam milik PT.Mora Telematika Indonesia, Nomor B7.174/KL.303, dariDirektur Jenderal Perhubungan Laut kepada PT. MoraTelematika Indonesia. Untuk pemasangan sistemkomunikasi kabel laut (SKKL) serat optik jalur Jakarta(Ancol)ke Bangka (Batu Perahu) dan Bangka (Pesaren) ke Batam(Tanjung Bemban) ;"0222"Halaman 33Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIBD.