Ditemukan 2 data
LILIK DWY PRASETIO SH
Terdakwa:
LETUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN
65 — 0
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa LETIUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa
LETIUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) butir selongsong peluru bertuliskan Pin 5,56;
- 10 (sepuluh) butir selongsong peluru warna coklat bertuliskan 16.71;
52 — 31
Menyatakan Terdakwa USMIN TELENGGEN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:I. Turut serta melakukan pembunuhan berencana,II. Pencurian dengan Kekerasan menyebabkan mati.III. Turut serta membakar yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan menyebabkan orang mati; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa USMIN TELENGGEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP.3.