Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : telenggen telengkeng telenggeme
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 7/Pid.B/2017/PN Wmn
Tanggal 20 Juni 2017 — Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO SH
Terdakwa:
LETUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN
650
  • Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa LETIUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa
    LETIUS TELENGGEN Alias TUNGGULUM TELENGGEN oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 12 (dua belas) butir selongsong peluru bertuliskan Pin 5,56;
    • 10 (sepuluh) butir selongsong peluru warna coklat bertuliskan 16.71;
Register : 26-05-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 44/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 17 Juni 2014 — USMIN TELENGGEN
5231
  • Menyatakan Terdakwa USMIN TELENGGEN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:I. Turut serta melakukan pembunuhan berencana,II. Pencurian dengan Kekerasan menyebabkan mati.III. Turut serta membakar yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan menyebabkan orang mati; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa USMIN TELENGGEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP.3.