Ditemukan 1 data
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Tanriola Bin Sunda) dengan Pemohon II (Nurintang Umar binti Umar) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 1994, di di rumah Orangtua Mempelai Perempuan, Desa Baruga, Kec Tempabulu, Kab Bantaeng, Sulawesi Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu di Malaysia