Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.TPK/2023/PT PLK
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
807

  • Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
Register : 28-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
1810

  • Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang Diwakili Oleh : ABDUL SIDDIK, S.H.
Register : 16-11-2022 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Tanggal 4 April 2023 —
Terdakwa:
1.Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang
2.Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang
9524
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I HUBERTUS TELAJAN bin HUBERTUS TEMPARANG dan Terdakwa II ALOYSIUS KOK, S.Th., M.M., als.
    PASTUR KOK bin HUBERTUS TEMPARANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama

    Terdakwa:
    1.Hubertus Telajan Bin Hubertus Temparang
    2.Aloysius Kok, S.Th., M.M. Alias Pastur Kok Bin Hubertus Temparang