Ditemukan 1 data
ASNADI HIDAYAT TAWULO, S.H
Terdakwa:
Hesti Tenggelina alias Hesti
71 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hesti Tenggilina Alias Hesti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain