Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN LUWUK Nomor 83/Pid.B/2023/PN Lwk
Tanggal 31 Mei 2023 — Penuntut Umum:
ASNADI HIDAYAT TAWULO, S.H
Terdakwa:
Hesti Tenggelina alias Hesti
710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hesti Tenggilina Alias Hesti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain