Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 20-04-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 49-P/PM.III-18/AD/X/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 —
Terdakwa:
SERTU DIDIMUS TENIWUD
4125
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DIDIMUS TENIWUD, Sertu NRP 21000333500579, terbukti bersalah melakukan pelanggaran : "Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.


    Terdakwa:
    SERTU DIDIMUS TENIWUD
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DIDIMUS TENIWUD, Sertu. NRP21000333500579, terbukti bersalan melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputikaca spion.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.