Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 1045/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Tjioe, Nani Kristina Teofilia
150
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Surabaya Nomor : 109/1966 tanggal 28 Januari 1966, disitu tertulis telah lahir (*nama yang lama) atas nama TJIOE, NANI KRISTINA TEOFILIA anak dari suami istri : TJIOE, Boen Wan dan IE,
    Siong Ing diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) NANI KRISTINA TEOFILIA anak dari suami istri : TJIOE, Boen Wan dan IE, Siong Ing;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta
    Pemohon:
    Tjioe, Nani Kristina Teofilia
Register : 07-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN MALANG Nomor 1035/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
NUR AINI
182
  • SLAMET ;Menimbang, bahwa bukti P1 berupa Fotocopy Kartu Tanda PendudukKartu Tanda Penduduk nomor : 3573024401660003 tanggal 782019 atasnama TJIOE, NANI KRISTINA TEOFILIA yang menerangkan bahwa Pemohonlahir di Surabaya, 04 Januari 1966, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,Agama Kristen, WNI, bertempat tinggal di JI.