Ditemukan 537 data
DOMINGGUS JOSEPH RISAPUTTY
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT , BUPATI SERAM BAGIAN BARAT
566 — 203
Menyatakan Penggugat adalah Pencipta Masker Minyak Harum Maluku 52Aroma Terapik ;4. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Milik atas Masker Minyak HarumMaluku 52 Aroma Terapik ;5. Menyatakan Masker Minyak Harum Maluku 52 Aroma Terapik merupakanciptaan yang dilindungi oleh hukum ;6. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak cipta dengancara mempertunjukan ciptaan Penggugat tanpa hak dan tanpa mendapatizin dari Penggugat ;7.
Berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektualyang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yangdapat diakses pada tautan https://pdkiindonesia.dgip.go.id/ menunjukkanbahwa Klaim Ciptaan PenggugatMaskerMinyak Harum Maluku52Aroma Terapik tidak dicatatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal66 jo Pasal 69 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang HakCipta;.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU RI No. 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta tersebut UndangUndang Hak Cipta secara jelasmengatur bahwa ide/konsep walaupun telah diungkapkan dinyatakan,dijelaskan atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan namun hasil karyatersebut tidak dilindungi Hak Cipta, sehingga secara jelas telah terbuktiide/konsepPenggugat atas pemanfaatan MaskerMinyak HarumMaluku52 Aroma Terapik adalah suatu hasil karya yang tidak dilindung!
Bahwa Masker Minyak Harum Maluku 52 Aroma Terapik tidak tercatat diDirektorat Jenderal Kekayaan dan ciptaan tidak memiliki originalitas sehinggatidak dilindungi oleh UndangUndang Hak Cipta;2.
Bahwa Tergugattidak pernah menggunakan Masker Ciptaan PenggugatatasMasker Minyak Harum Maluku 52 Aroma Terapik untuk Lomba InovasiDaerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid19,karena objek lomba bukan lomba masker melainkan 7 sektor indikator lomba,sehingga terbukti bahwa Tergugat tidak melanggar hak cipta Penggugat;Putusan Nomor 02/Pdt.SusHKICipta/2020/PN Niaga Mks hal.263.
70 — 8
dijual lagi untuk Dextro Rp. 10000, (Sepuluh riburupiah) untuk 10 (Sepuluh butir sedangkan untuk pil jenis carnophenRp. 35.000, (tigapuluh lima ribu rupiah) per keping dan Rp. 4000, (empat ribu rupiah) perbutirkepadaRS FT TES fp nm mm nnerPutusan Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN Brb, halaman 2 dari 12 Bahwaobatjenis Dektro yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporanpengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1090 tanggal 04 Oktober 2016 yangditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapik
, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika,Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan tablet warna putih denganpenandaan Zenith pada satu sisi danpada sisi lainnya mengandung Parasetamol,Kafein, dan Karisopodol positif;Menimbang, bahwa telah dibacakan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No.
Zulfadli,Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, ObatTradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan tablet warna putin denganpenandaan Zenith pada satu sisi danpada sisi lainnya mengandung Parasetamol,Kafein, dan Karisopodol positif; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No.
Zulfadli, Apt selaku Manajer TeknisPengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan ProdukKomplemen dengan kesimpulan tablet warna jingga dengan penandaan DMP pada satusisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya contoh yang diuji mengamdungDekstrometorphan HBr positif.Bahwa atas berang bukti obat tersebut telah dibacakan Laporan Hasil PengujianLaboratorium dari Nomor :LP.Nar.K.16.1089 tanggal 04 Oktober 2016 yangditandatangani oleh Drs.
Zulfadli, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapik,Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulantablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi danpada sisi lainnyamengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisopodol positif;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No.
93 — 14
Contoh : 16.094.99.20.05.0334.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadapBarang bukti berupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tablet warnaungu muda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter 0,66cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakanALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UU RINo.5 Tahun 1997 tentang
Contoh : 16.094.99.20.05.0335.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadapBarang bukti berupa Psikotropika diduga jenis CLONAZEPAM , tablet warnaputih tanda pada satu sisi garis tengah, sisi lain mf diameter 0,81 cm tebal0,345 cm, telah dilakukan pengujian oleh Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Badan POMRI yang dalam Kesimpulannya dinyatakan : CLONAZEPAM Positif, termasukPsikotropika Golongan IV, menurut UU RI No.5 Tahun 1997 tentangPsikotropika.Hal
Contoh: 16094.99.20.05.0335.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadapBarang bukti berupa Psikotropika diduga Jenis CLONAZEPAM , tabletwarna putin tanda pada satu sisi garis tengah, sisi lain mf diameter 0,81cm tebal 0,345 cm, telah dilakukan pengujian oleh Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakan :CLONAZEPAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;2.
No. 1140/Pid.Sus/2016/PN.BdgProduk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakan :CLONAZEPAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;. LUDISANSHA TEDDY JUKARDI ATNADADI Bin TEDI JUKARDI, lahir diBandung, Umur 25 tahun / 10 Mei 1990, jenis' kelamin lakilaki,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Komp.
Contoh: 16094.99.20.05.0335.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadapBarang bukti berupa Psikotropika diduga Jenis CLONAZEPAM , tabletwarna putih tanda pada satu sisi garis tengah, sisi lain mf diameter 0,81cm tebal 0,345 cm, telah dilakukan pengujian oleh Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakan :CLONAZEPAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Bahwa
32 — 15
David Victor Tampubolon Als David, yang dikeluarkan oleh Kepala BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Terlarang Kosmetik dan Produk Komplimenyang pada pokoknya disimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif daun ganja yangtermasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;2. Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.8.11.K.223.2012 Tanggal 23 Nopember2012 An.
David Victor Tampubolon Als David, yang dikeluarkanoleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Terlarang Kosmetik danProduk Komplimen yang pada pokoknya disimpulkan bahwa : contoh barang buktipositif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.8.11.K.223.2012Tanggal 23 Nopember 2012 An.
David Victor TampubolonAls David, yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotika, ObatTerlarang Kosmetik dan Produk Komplimen yang pada pokoknya disimpulkan bahwa :contoh barang bukti positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu)sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.8.11.K.223.2012 Tanggal 23 Nopember 2012 An.
PUJI RAHAYU,SH
Terdakwa:
EKO WIJAYA PUTRA bin HASANUDIN
24 — 4
Apt selaku staf bidangPengujian Terapik dan diketahui oleh Drs.
31 — 11
., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positifmengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai denganUndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.8.09.K.187.2013 Tanggal 02 September2013 An. JOSHUA SIMANJUNTAK Als JOSH, yang dibuat oleh Dra.
., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif daunganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa JOSHUA SIMANJUNTAK
SRI MARTINI,Apt., M.Si., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barangbukti positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai denganUndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;DanKetiga :Bahwa ia Terdakwa
SRI MARTINI,Apt., M.Si., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat9Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barangbukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis NarkotikaGolongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang
,Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik danProduk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknyamenyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yangtermasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;. Surat Keterangan Pengujian No.
26 — 8
butir obat jenis Carnophenseharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Box isiHalaman 4 dari 26 Halaman Putusan No.27/Pid.Sus/2017/PN.Brb.1000 (seribu) butir obat jenis Dextro seharga Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah) dari SUBLI Als UBI (DPO).Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual oleh terdakwa setelah di uji lab,berdasarkan Laporan pengujian Badan POM DI BANJARMASIN NomorLP.Nar.K.17.0107 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh DeputiManajer Teknis Pengujian Terapik
dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan POM RI Nomor :HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang PembatalanPersetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon captab salut selaput200 mg, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT Zenithpharmaceutical dan obat jenis Dextro yang dijual oleh terdakwa setelah di ujilab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM di Banjarmasin NomorLP.Nar.K.17.0108 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh DeputiManajer Teknis Pengujian Terapik
butir obat jenis Carnophenseharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Box isi1000 (seribu) butir obat jenis Dextro seharga Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah) dari SUBLI Als UBI (DPO).Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual oleh terdakwa setelah di uji lab,berdasarkan Laporan pengujian Badan POM DI BANJARMASIN NomorHalaman 7 dari 26 Halaman Putusan No.27/Pid.Sus/2017/PN.Brb.LP.Nar.K.17.0107 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh DeputiManajer Teknis Pengujian Terapik
,Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen SUCIATI, S.Si,Apt. dengan kesimpulan obat Carnophen positif mengandung Parasetamolskaffein dan Karisoprodol;Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.17.0108 tanggal 26Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik,Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen SUCIATI, S.Si,Apt. dengan kesimpulan obat Dextro positif mengandung DekstrometorphanHBr;Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
, Narkotika, Kosmetik, obat Tradisional danProduk Komplemen SUCIATI, S.Si, Apt. dengan kesimpulan obat Carnophenpositif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan obat jenisDextro sebagaimana Laporan pengujian Badan POM RI NomorLP.Nar.K.17.0108 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani olehManajer Teknis Pengujian Terapik, Narkotika, Kosmetik, obat Tradisional danProduk Komplemen SUCIATI, S.Si, Apt. dengan kesimpulan obat Dextropositif mengandung Dekstrometorphan HBr serta obat Carnophen
58 — 6
II/c, Nip. 198501 152008122004, selaku Staf Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, obat tradisional dan Produk Komplemen Balai BesarPOM di Pontianak dan PRIHANTINI KURNIA SARI, S. Farm Apt., Penata MudaTK 1.
III/c, Nip. 198501 152008122004, selaku Staf Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, obat tradisional dan Produk Komplemen Balai BesarPOM di Pontianak dan PRIHANTINI KURNIA SARI, S. Farm Apt., Penata MudaTK 1.
III/c,Nip. 198501152008122004, selaku Staf Bidang Pengujian Produk selaku StafBidang Pengujian Produk Terapik, Narkotika, obat tradisional dan ProdukKomplemen Balai Besar POM di Pontianak dan PRIHANTINI KURNIA SARI, S.Farm Apt., Penata Muda TK 1.
III/c, Nip.198501152008122004, selaku Staf Bidang Pengujian Produk selaku StafBidang Pengujian Produk Terapik, Narkotika, obat tradisional dan ProdukKomplemen Balai Besar POM di Pontianak dan PRIHANTINI KURNIASARI , S. Farm Apt., Penata Muda TK I.
IlI/c, Nip.198501152008122004, selaku Staf Bidang Pengujian Produk selaku Staf BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, obat tradisional dan Produk Komplemen BalaiBesar POM di Pontianak dan PRIHANTINI KURNIA SARI , S. Farm Apt., PenataMuda TK 1.
67 — 13
Kepala BidangPengujian Produk Terapik, Narkotik Obat Tradisional, Kosmetik dan ProdukKomplimen dengan hasil pemeriksaan Contoh Barang Bukti milik tersangkaatas nama MAHMUD Als HERI PASARIBU Bin SANGKOT PASARIBUadalah Positif Met Amfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan (satu) sesuai dengan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaATAU masts eine
Kepala BidangPengujian Produk Terapik, Narkotik Obta Tradisional, Kosmetik dan ProdukKomplimen dengan hasil pemeriksaan Contoh Barang Bukti milik tersangkaatas nama MAHMUD Als HERI PASARIBU Bin SANGKOT PASARIBUadalah Positif Met Amfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan (satu) sesuai dengan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;halaman 4 dari 20Putusan Nomor 393/Pid.Sus/2016/PN.
33 — 21
., Plh.Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang buktipositif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis NarkotikaGolongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.05.851.B.04.K.246. 2016 Tanggal 27 April 2016 An.
Erlinda, Apt., Plh.Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananHal. 5 dari 28 Hal.
Erlinda, Apt., Plh.Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang buktipositif Daun Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai denganUndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidanadalam Pasal Pasal 111 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.DAN :
Erlinda, Apt., Plh.Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang buktipositif Daun Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai denganUndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan No. 60 / IL.02.5106 /2016 Tanggal 21 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh M.
Erlinda, Apt., Plh.Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang buktipositif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis NarkotikaGolongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.e Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan memiliki,
27 — 5
HST dan terdakwa tidak memiliki keahliandibidang farmasi melainkan terdakwa hanya bekerja sebagai wiraswasta, kemudianterdakwa beserta semua barang bukti diamankan di Polres HST guna pemeriksaanlebih lanjut ;Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual oleh terdakwa setelah di Uji lab,berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal06 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik,Narkotika, kosmetik, obat Tradisional dan Produk Komplemen ARYYUSTANTININGSIH
kerumah maupun yangmenghubungi melalui Handphone ;Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophentersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah) dan perbutir Ro500, (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara5 (lima) Sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan Laporan pengujian Badan POM RINomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani olehManajer Teknis Pengujian Terapik
keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan obat Carnophentersebut adalah perkeping sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah) dan perbutir Ro500, (lima ratus rupiah) yang mana setiap harinya terdakwa dapat menjual antara5 (lima) Sampai dengan 6 (enam) box obat Carnophen ;Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan Laporan pengujian Badan POM RINomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06 Desember 2016 yang ditanda tangani olehHalaman 9 dari 19 Putusan Pidana Nomor 05/Pid.Sus/2017/PN.BRBManajer Teknis Pengujian Terapik
senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Mitowarna hitam silver dengan nomor 08524663460 dan 085828276886, 1 (satu)kantong plastik warna hitam adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwaketika terdakwa ditangkap ; Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen dan obat Dextrotidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.1287 tanggal 06Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapik
47 — 21
M.Si, Kepala Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen,Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknyamenyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif Daun Ganja yang termasukjenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.e Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu yangditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa di rumah Sdr.
M.Si, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barangbukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis NarkotikaGolongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAU :KEDUA
M.Si, Kepala Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan ProdukKomplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, padapokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif Daun Ganjayang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndangNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.e Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.05.851.B.05.K.173.2015 Tanggal 25 Mei 2015 An.
M.Si, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetikdan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, padapokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif Daun Ganja yang termasukjenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.05.851.B.05.K.173.2015 Tanggal 25 Mei 2015 An.
28 — 18
Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai BesarPengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yangtermasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa DEWI LESTARI
Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai BesarPengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yangtermasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut
Kepala Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasukjenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;Hal. 11 dari 21 Hal.
Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai BesarPengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yangtermasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dariMenteri Kesehatan Republik Indonesia
Kepala Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasukjenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I bukantanaman yang diduga shabushabu berat keseluruhannya 0,62 gram yang ditemukanpada saat dilakukan penangkapan
23 — 4
pergunakan untuk mengkonsumsinarkotika sendiri dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi pada bulan Januari 2014 di areakebun sawit di daerah manismatakab.Ketapang; 29 222222 o nanan nnn nnn nnn nnn nn=Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan MakananRepublik Indonesia (BPOM RO) tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatanganiatas kekuatan sumpah jabatan oleh Dra.Keyu Sarwetini Apt, Pembina TK.I Gol.IV/bNip.196308031991032001, selaku Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik
, Narkotika,obat tradisional dan Produk Komplemen Balai Besar POM di Pontianak dan Astrid AyuMaruti, S Farm Apt, Penata Muda TK.I Gol I/b Nip.19890624200122001, staf BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk KomplemenBalai Besar POM di Pontianak, dengan hasil sebagaiberikut :Nomor Kode Contoh :18/N/PLPol/2014Pemerian : Kristal berwarna putihHasil Pengujian : Metamfetamin Positif (+)Keterangan : Dalam lampiran Undang undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009
terdakwa pergunakan untuk mengkonsumsinarkotika sendiri dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi pada bulan Januari 2014 di areakebun sawit di daerah manismatakab.Ketapang; 27222 22222 222 22a naanBahwa sesuai dengan Berita Acara Pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan MakananRepublik Indonesia (BPOM RO) tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatanganiatas kekuatan sumpah jabatan oleh Dra.Keyu Sarwetini Apt, Pembina TK.I Gol.IV/bNip.196308031991032001, selaku Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik
, Narkotika,obat tradisional dan Produk Komplemen Balai Besar POM di Pontianak dan Astrid Ayu5Maruti, S Farm Apt, Penata Muda TK.I Gol I/b Nip.19890624200122001, staf BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk KomplemenBalai Besar POM di Pontianak, dengan hasil sebagaiberikut :Nomor Kode Contoh :18/N/PLPol/2014Pemerian : Kristal berwarna putihHasil Pengujian : Metamfetamin Positif (+)Keterangan : Dalam lampiran Undang undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009
, Narkotika, obat tradisional dan ProdukKomplemen Balai Besar POM di Pontianak dan Astrid Ayu Maruti, S Farm Apt, PenataMuda TK.I Gol III/b Nip.19890624200122001, staf Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai Besar POM diPontianak, dengan hasil kesimpulan kristal yang berwarna putih yang diperiksa menganudngMetamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I.12Menimbang, bahwa dengan faktafakta sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkantersebut
74 — 31
Contoh :16.094.99.20.05.0333.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadap Barang buktiberupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tablet warna ungumuda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter 0,66cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika danProduk Komplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannyadinyatakan : ALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV,menurut UU RI No.5 Tahun 1997 tentang
Contoh :Him 9 dari 18 hlm Putusan Nomor. 1139/Pid.Sus/2016/PN.Bdg16.094.99.20.05.0333.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadap Barang buktiberupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tablet warna ungumuda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter 0,66cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika danProduk Komplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannyadinyatakan : ALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika
Contoh :16.094.99.20.05.0333.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadap Barang buktiberupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tablet warna ungumuda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter 0,66cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika danHim 11 dari 18 him Putusan Nomor. 1139/Pid.Sus/2016/PN.BdgProduk Komplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannyadinyatakan : ALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika
Contoh : 16.094.99.20.05.0333.K tanggal 22 Agustus 2016terhadap Barang bukti berupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tabletwarna ungu muda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter0,66 cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh BidangPengujian Produk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakanALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UU RINo.5 Tahun 1997 tentang
Contoh : 16.094.99.20.05.0333.K tanggal 22 Agustus 2016 terhadapBarang bukti berupa Psikotropika diduga jenis ALPRAZOLAM, tablet warnaungu muda tanda pada satu sisi kf, sisi lain APC garis tengah 1 diameter 0,66cm tebal 0,265 cm, tersebut, telah dilakukan pengujian oleh Bidang PengujianProduk Terapik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan ProdukKomplemen Badan POM RI yang dalam Kesimpulannya dinyatakanALPRAZOLAM Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut UU RINo.5 Tahun 1997 tentang
ANDRE PRATAMA ALDRIN
Terdakwa:
SYAHDANI PUTRA KOTO Als DANI Bin SYAHRIL KOTO
20 — 8
Bahwa berdasarkan Surat Keternagan Pengujian dari Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru NomorPM.01.05.941.09.18.K.470 tanggal 05 September 2018 yang ditanda tanganioleh Manejer teknis Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen atas nama Drs.
(satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikal; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian SecaraLaboratories contoh diduga Shabu dari Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Pekanbaru tanggal 05 September 2018 yang ditanda tanganioleh Manejer teknis Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen atas nama Drs.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru NomorPM.01.05.941.09.18.K.470 tanggal 05 September 2018 yang ditanda tanganioleh Manejer teknis Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen atas nama Drs.
Bahwa benar Surat Keternagan Pengujian dari Balai Besar PengawasObat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : PM.01.05.941.09.18.K.470tanggal 05 September 2018 yang ditanda tangani oleh Manejer teknisPengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan ProdukKomplimen atas nama Drs.
29 — 18
., selaku Kepala BidangPengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuaiHal. 5 dari 22 Hal.
Putusan No.141/Pid.Sus/2016/PN.Bkn.Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuaidengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112Ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa
SRI MARTINI, Apt., M.Si., selakuKepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik danHal. 11 dari 22 Hal.
SRI MARTINI, Apt., M.Si., selaku Kepala BidangPengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan Pekanbaru, pada pokoknya menyimpulkanbahwa : contoh barang bukti positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuaidengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika GolonganI bukan tanaman dari Menteri
SRI MARTINI, Apt., M.Si., selakuKepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik danProduk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, padapokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif mengandung MetAmphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui seluruh barang bukti berupa 22 (duapuluh dua) bungkus / paket plastic bening diduga oleh pihak Kepolisian
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM Manado Nomor14.103.99.20.06.0001.K tanggal 05 September 2014 terhadap sampeldiduga Narkotika jenis shabu pemilik Letda Pom Dicky Apriana yangditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZA BalaiBesar POM Manado Drs. Lucky Tanjung, Apt.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM Manado Nomor14.103.99.20.06.0001.K, tanggal 05 September 2014 terhadap sampeldiduga Narkotika jenis shabu pemilik Letda Pom Dicky Apriana yangditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZA BalaiBesar POM Manado Drs. Lucky Tanjung, Apt.
JohnnyDera, Apt NIP 196706131993021001, berikut lampiran LaporanPengujian Nomor 14.103.99.20.06.0001.K tanggal 05 September 2014yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZAHal. 10 dari 21 hal. Put. Nomor 244 K/MIL /2015Balai Besar POM Manado Drs. Lucky Tanjung, Apt.
Johnny Dera, Apt NIP196706131993021001 berikut lampiran laporanpengujian Nomor 14.103.99.20.06.0001.K tanggal05 September 2014 yang ditandatangani olehKepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZABalai Besar POM Manado Drs. Lucky Tanjung,Apt. NIP 196206041989032001.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer IIl17 ManadoNomor 35K/PM.III17/AU/III/2015 tanggal 17 Juni 2015,untuk selebihnya.4.
Johnny Dera, Apt., NIP196706131993021001 berikut lampiran Laporan Pengujian Nomor14.103.99.20.06.0001.K tanggal O05 September 2014 yangditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapik dan NAPZABalai Besar POM Manado Drs. Lucky Tanjung, Apt. NIP.196206041989032001.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.7.
23 — 9
., M.Si, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif mengandungMet Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndangNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebogaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa ia terdakwa
SUYADI Als KELIK Bin SUPARMAN, yang dibuat oleh Dra.ERLINDA, Apt., M.Si, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif mengandungMet Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndangNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebogaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang
SUYADI Als KELIK Bin SUPARMAN, yang dibuat oleh Dra.ERLINDA, Apt., M.Si, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positifmengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai denganUndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki izn untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan,menguasai atau
ERLINDA, Apt., M.Si., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, Balai Besar Pengawas Obat dan MakananPekanbaru, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif mengandungMet Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UndangUndangNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang secara sadar menguasai 11 (
30 — 23
Plastik bening sebagai pembungkus dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gramdigunakan untuk Pengadilan.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat danMakanan di Pekanbaru Nomor : PM.01.05.851.8.05.K.106.2013 tanggal 10 Mei 2013 yangditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, Obat Tradisional,Kosmetik dan Produk Komplimen diperoleh kesimpulan contoh barang bukti POSITIFmengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I
Plastik bening sebagai pembungkus dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima)gram digunakan untuk Pengadilan.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat danMakanan di Pekanbaru Nomor : PM.01.05.851.8.05.K.106.2013 tanggal 10 Mei 2013yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik, Narkotik, ObatTradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen diperoleh kesimpulan contoh barangbukti POSITIF mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika GolonganI (
Plastik bening sebagai pembungkus dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gramdigunakan untuk Pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai BesarPengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : PM.01.05.851.8.05.K.106.201317tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen diperoleh kesimpulancontoh barang bukti POSITIF mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenisNarkotika
Plastik bening sebagai pembungkus dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gramdigunakan untuk Pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai BesarPengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : PM.01.05.851.8.05.K.106.2013tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapik,Narkotik, Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplimen diperoleh kesimpulancontoh barang bukti POSITIF mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenisNarkotika Golongan