Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2015 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 610/Pid.B/2015/PN.Bks
Tanggal 1 Juli 2015 — Pidana - RISMAN MATUS TERATEN als MATUS;
449
  • Menyatakan Terdakwa RISMAN MATUS TERATEN als MATUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pemerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
    Pidana- RISMAN MATUS TERATEN als MATUS;
    PUTUSANNomor : 610/Pid.B/2015/PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : RISMAN MATUS TERATEN als MATUS;Tempat Lahir : Bekasi;Umur : 21 Tahun/08 April 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perum SBS Blok CD 19 No.17RT.0O7/11 Kel.
    2015/PN.Bks sejak tanggal 17 Juni 2015 s/d tanggal15 Agustus 2015;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, atas permintaan sendiriwalau sudah ditawarkan kepada terdakwa;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi dari terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah memperhatikan Tuntutan dari jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Juni2015, yang pada pokoknya menuntut :1Menyatakan terdakwa RISMAN MATUS TERATEN
    dijatuhi pidana yang lebih ringan dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwamempunyai tanggungan keluarga;Telah memperhatikan pendapat jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap dengan tentutannya semua;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan surat dakwaan tertanggal 21 Mei 2015 No.Reg Perkara : PDM138/BKSI/05/2015, dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa RISMAN MATUS TERATEN
    alsMatus berhasil ditangkap sedangkan Saudara Rolandi als Olan dan Aji berhasilmelarikan diri;Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 368 ayat 2 ke1 dan ke2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.KEDUA :Bahwa terdakwa Risman Matus Teraten als Matus saudara Rolandi als Olandan Aji (belum tertangkap) sekira pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekirapukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015bertempat di JI.
    Pasal 53 ayat (1)KUHP, pasalpasal dari KUHP dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa RISMAN MATUS TERATEN als MATUS tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan Pemerasan;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan