Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.GABRIEL TARU TEREYEMU Alias GAB
2.YOHANES YAS BIN AGUSTINUS WAWI alias KARLOS
3.ISAK ONIS ABRAHAM
4.VIGEL PAKAIMU
88 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I: Gabriel Taru Tereyemu alias Gab, terdakwa II: Yohanes Yas bin Agustinus Wawi alias Karlos, terdakwa III: Isak Onis Abraham dan terdakwa IV: Vigel Pakaimu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa I: Gabriel Taru Tereyemu alias Gab, terdakwa II: Yohanes Yas bin Agustinus Wawi alias Karlos, terdakwa III: Isak Onis Abraham dan terdakwa IV: Vigel Pakaimu tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa IV: Vigel Pakaimu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa IV: Vigel Pakaimu tetap ditahan
., MH
Terdakwa:
1.GABRIEL TARU TEREYEMU Alias GAB
2.YOHANES YAS BIN AGUSTINUS WAWI alias KARLOS
3.ISAK ONIS ABRAHAM
4.VIGEL PAKAIMU