Ditemukan 1 data
YESI IMELDA, SH
Terdakwa:
Reja Teriansa Als Kuman Bin Aprizal
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Reja Teriansa Alias Kuman Bin Aprizal tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
YESI IMELDA, SH
Terdakwa:
Reja Teriansa Als Kuman Bin Aprizal