Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 537/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal 2 Juli 2024 — Penuntut Umum:
YESI IMELDA, SH
Terdakwa:
Reja Teriansa Als Kuman Bin Aprizal
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Reja Teriansa Alias Kuman Bin Aprizal tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    YESI IMELDA, SH
    Terdakwa:
    Reja Teriansa Als Kuman Bin Aprizal