Ditemukan 103443 data
1969 — 1982
Pol: LP /231/IX/2017/NTT/Res.ST, tanggal 05 Juli 2017;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tindakan TermohonPraperadilan yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimanatertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUUX1V2014, maka dapat dinyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;Bahwa oleh karena penetapan Tersangka Para Pemohon dinyatakan tidak sahdan tidak berdasarkan hukum, maka Para Tersangka harus dipulihnkan hakhaknya sebagai warga negara dalam
menegaskan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeriuntuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini, tentang :a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas
Tentang tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon;2. Penetapan para Tersangka dalam perkara aquo tidak didahului dengan suratperintah penyelidikan ;3.
Apakah Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalahsah menurut hukum?
Hal tersebut sematamata untuk melindungi seseorangdari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadiketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka;Menimbang, bahwa setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukumuntuk diajukan ke Pengadilan, namun terdapat karakteristik khusus pengajuanpraperadilan terkait penetapan tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal2 (dua) alat bukti yang sah
1.Drs. MARDIN, M.Pd
2.ASRULLAH AZIS, SE
Termohon:
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG
130 — 30
1.PUJA ASMARA
2.YOLA YOLANDA
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu
39 — 3
IDA NURSANTI, S.H.
54 — 12
Dahlia
Termohon:
KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
32 — 9
SAMSUL HIDAYAT,SE
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR
19 — 18
M. Ali Sadikin Bin Djakpar Ali
Termohon:
Kapolsek Kalidoni Cq Kanit Reskrim Polsek Kalidoni
32 — 4
MOCHAMMAD HELMI, S.Pd
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
9 — 5
WILDA FATMA ELLYA
Termohon:
1.Negara Republik Indonesia CqKepolisian republik Indonesia
2.Kepolisi Daerah Sumatera Utara
3.Kepolisian Resor Kota Deli Sedang
4.Kepolisina Sektor Lubuk Pakam
18 — 0
NURSIA TARIFFUDIN
Termohon:
Kapolres Poso Cq.kepala Kesatuan Reskrim Polres Poso Cq.Penyidik Brigpol Sofyan
62 — 29
BAKRI WAHID
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
2.Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
11 — 6
DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH,
24 — 18
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON PRA PERADILAN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-945/ M.3/ Fd.2/ 03/ 2023, tanggal 03 Maret 2023 Atas nama Tersangka DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO Alias EDWARD SETIADI .
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah N I H I L;
1.HANDY
2.SHIRLY PRIMA GUNAWAN
Termohon:
Unit III Jatanras Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Utara
23 — 19
HELMUT HERMAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
47 — 6
1.PRIYO DARMO
2.FIRZAZAINI PRIYO
Termohon:
SAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
46 — 5
NASRUDDIN
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
118 — 46
RUDI PURBA, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
66 — 20
FERRY HARDANTO
Termohon:
Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Kota Malang
99 — 51
1.MARSINAH
2.AYU NOOR ALAM
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo C.q Kepala Kepolisian Sektor Gatak, Sukoharjo
76 — 11
OSHINTA NOVIANI WEKU
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULUT Cq. KAPOLRESTA MANADO selaku PENYIDIK
24 — 16