Ditemukan 2455 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran.Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini.2.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1306/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM:a.Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan PPnBM menyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penverahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam halHalaman 3 dari 21
    Saat terutangnya PPnBM adalah pada saat penyerahan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah dan bukan pada saat pembayaran sebagaimanaHalaman 4 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 1306/B/PK/PJK/2015(1) Terutangnya pajak teradi pada saat:a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce tunduk pada ayat ini.Bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapatdillhat bahwa PPN dan PPnBM dikenakan pada saat yang sama.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1334/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Halaman 8 dari 21 halaman.
    Apabila PemohonBanding konsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidakbergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hakuntuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan padasaat pembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat(1) dan ayat (2) dan selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat(1) UU PPN.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM junctoPasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 junctoPasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000;9.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56085/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15533
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:ne Lo(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56084/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24860
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:we(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1323 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000..
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1316 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1329/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Putusan Nomor 1329/B/PK/PJK/2015memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatHalaman 12 dari 19 halaman.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1336/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Putusan Nomor 1336/B/PK/PJK/2015 Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 Tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak.. dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Halaman 14 dari 19 halaman.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan PPnBM:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajakatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaranHalaman 3 dari 23
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli:Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalahpada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
    Pasal 11:(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Putusan Nomor 1304/B/PK/PJK/2015Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajakadalah pada saat pembayaran;1.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM besertaPenjelasannya sama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajakuntuk penyerahan barang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5bila pembayaran diterima sebelum penyerahan.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1328/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Pernyataan PemohonBanding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saatpembayaran sebagaimana Pasal 11 ayat 2 UU PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal Pasal 13ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 bahwa Terutangnya Pajak ataspenyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atauhukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli
    Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2015Bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 5 ayat (2)tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPnBMadalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang TergolongMewah;Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud atau Jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya
    Saat terutangnya pajak untuk transaksiyang dilakukan melalui electronic commerce" tunduk pada ayat inj;2.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Halaman 20 dari 23 halaman. Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2015Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. Adhi Realty-Eden Capital Indonesia KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang .Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku unruk PajakPertambahan Nilai saja clan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.
    Penjualan .atas Barang .Mewah tersebut di atas dapatdisimpulkan bahwa saat terutangnya Pajak Penjualan atas BarangMewah adalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah;b.
    Pasal 11:(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;2. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Halaman 17 dari 22 halaman.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY–EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak.. dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Halaman 17 dari 23 halaman.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterima sebelumpenyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagi kepadaPasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Register : 17-12-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1308 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran. Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1333/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1)Terutangnya pajak tenadi pada Saat:a.
    Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat 1 danayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002 memperjelas/menerangkansaat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UU PPN.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksiyang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini.2.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli:bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidak bergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanalas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11 :(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Penyerahan Barang Kena Pajak ;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran ataspenyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditenma, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce" tunduk pada ayat ini.(
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterima sebelumpenyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1309 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Penyerahan Barang Kena Pajak;Halaman 10 dari 24 halaman.
    Apabila Pemohon Bandingkonsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidak bergerakmaka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hak untukmenggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secarahukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan pada saatpembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 Tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujudyang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atauHalaman 19 dari 24 halaman.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BarangKena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepadapihak pembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :Halaman 8 dari 21 Halaman Putusan Nomor 1337 /B/PK/PJK/2015a.
    Pernyataan PemohonHalaman 10 dari 21 Halaman Putusan Nomor 1337 /B/PK/PJK/2015Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saatpembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 UU PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal Pasal 13ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 bahwa Terutangnya Pajak ataspenyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atauhukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut
    Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13ayat 1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1UU PPN.
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce" tunduk padaayat ini.Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud oleh olehPasal 11 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 11ayat (2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1320/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Putusan Nomor 1320/B/PK/PJK/2015dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran;b.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Apabila PemohonBanding konsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidakbergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hakHalaman 10 dari 21 halaman.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.