Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN AMBON Nomor 115/Pdt.G/2013/PN.AB
Tanggal 27 Januari 2014 — Remon Limahelu/Tetebuang Adriansz, pekerjaan Tukang Ojek, beralamat di Jl. Wolter Monginsidi , Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya sebagai Tergugat VII ; 8. Simon Adriansz, pekerjaan pensiounan PNS, beralamat di Jl. Wolter Monginsi di , Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya sebagai Tergugat VIII ; 9.
13554
  • Remon Limahelu/Tetebuang Adriansz, pekerjaan Tukang Ojek, beralamat di Jl. Wolter Monginsidi , Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya sebagai Tergugat VII ;8. Simon Adriansz, pekerjaan pensiounan PNS, beralamat di Jl. Wolter Monginsi di , Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya sebagai Tergugat VIII ;9.
    Remon Limahelu/Tetebuang Adriansz, pekerjaan Tukang Ojek, beralamat di JI.Wolter Monginsidi , Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon,selanjutnya sebagai Tergugat VII;8. Simon Adriansz, pekerjaan pensiounan PNS, beralamat di JI. Wolter Monginsi di ,Desa Lateri II kelurahan letri Kecamatan Baguala Kota Ambon, selanjutnya sebagaiTergugat VIII;9.