Ditemukan 2 data
27 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menetapkan telah meninggal dunia Zainal Abidin bin Itam pada 29 September tahun 2020 karena sakit, dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
2.1. Fatimah Binti Syam (bu kandung );
2.2. Salma Binti Tgk.M.Salim ( isteri );
2.3. Fachruddin Bin Zainal Abidin, anak laki-laki kandung;
2.4.
48 — 14
beralasan ;Mengenai tanpa didampingi Penasehat hukum, dalam proses penyidikan diPolda Aceh telah menawarkan Penasehat hukum terdakwa kepadaJalaluddin Moebin,SH & Kantor Advokat Konsultan Hukum Ansar, namunsaat pemeriksaan tersangka/terdakwa menyatakan dalam prosespemerikssaan saat ini tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum,selanjutnya sesuai dengan Berita Acara Penolakan didampingi Penasehat Putusan Nomor:158/PID/2015/PT.MDN Halaman 27 dari 30Hukum untuk terdakwa Barmawi Alias Tengku Bar Bin Tgk.M.Salim