Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 61/Pdt.P/2021/PN Mkd
Tanggal 18 Mei 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD IMAM THAEFUR
244
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 52576/TP/2008 tertanggal 20 Desember 2008 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Magelang dari semula bernama MUHAMMAD IMAM THOIFUR dirubah menjadi MUHAMMAD IMAM THAEFUR
    Pemohon:
    MUHAMMAD IMAM THAEFUR
    Bahwa dahulu telah lahir seorang anak Lakilaki bernama MUHAMMADIMAM THAEFUR dari pasangan suami isteri bernama PARIDIN danIMSUNIYAH yang lahir di Magelang 21 April 1997 sebagaimana KutipanAkta Kelahiran No. 52576/TP/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana KabupatenMagelang tertanggal 20 Desember 2008;2.
    Bahwa nama MUHAMMAD IMAM THAEFUR telah dipakai olehPemohon sejak Pemohon duduk di Sekolah Dasar sampai lulus SekolahMenengah Kejuruan yang mana nama tersebut telah tercantum di dalamijazah Pemohon;5. Bahwa perbedaan nama Pemohon tersebut nyatanyata menimbulkanmasalah bagi Pemohon dalam mengurus semua data administrasi yangberkaitan dengan pemohon;6.
    , bukti P3 berupaFotokopi ljazah Madrasah lbtidaiyah atas nama Muhammad Imam Thaefur, bukti P4berupa Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan atas nama Muhammad ImamThaefur, bukti P7 Asli Surat Pengantar Nomor 471.1/15/04/IV/2021 yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Menoreh pada pokoknya menerangkan nama yang semulaMuhammad Imam Thoifur dirubah menjadi Muhammad Imam Thaefur;Menimbang, bahwa di persidangan Saksi 1 PARIDIN dan Saksi 2IMSUNIYAH, menerangkan pada pokoknya kenal dengan Pemohon dan mengetahuibahwa
    maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan perubahan namaPemohon di dalam akte kelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis MuhammadImam Thoifur dirubah menjadi Muhammad Imam Thaefur.
    Menetapkan perubahan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran No. 52576/TP/2008 tertanggal 20 Desember 2008 yangdikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KeluargaBerencana Kabupaten Magelang dari semula bernama MUHAMMAD IMAMTHOIFUR dirubah menjadi MUHAMMAD IMAM THAEFUR;3.
Register : 17-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 113/ Pdt.G/ 2013/ PN. YK.
Tanggal 8 Januari 2014 — 1.Thaefur 2.Sadir Hermawan 3.Drs. Turwanto 4.Ajrun Thaza 5.Umi Susilowati 6.Suprapto 7.Ngaliman 8.Fitria Istiqomah 9.Asih Sutiana 1.Lie Rudy Budiman ( Pimpinan Satria Investa ) 2.Sigit Nur Cahyo / Nur Sigit Cahyo
10631
  • Menyatakan sah secara hukum, surat Perjanjian Kontrak Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I dan Para Penggugat ; ---------------------------------- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji ; ---------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat masing-masing sebagai berikut: ---------------------------- Thaefur
    1.Thaefur2.Sadir Hermawan3.Drs. Turwanto4.Ajrun Thaza5.Umi Susilowati6.Suprapto7.Ngaliman8.Fitria Istiqomah9.Asih Sutiana1.Lie Rudy Budiman ( Pimpinan Satria Investa )2.Sigit Nur Cahyo / Nur Sigit Cahyo
    Thaefur sebesar Rp.25.000.000, , (diberi tanda buktiP.1); == e Fotocopy bukti transferan dari Thaefur sebesar Rp. 10.000.578, tertanggal 5 April 2011 ,( diberi tanda bukti P.2 ) ; e Fotocopy bukti transferan dari Thaefur sebesar Rp. 10.000.578, tertanggal 3 Juni 2011,( diberi tanda bukti P.3 ) ; e Fotocopy bukti transferan dari Thaefur sebesar Rp. 15.000.578, tertanggal 15 Juli 2011 , (diberi tanda buktiP.4); 99 e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Thaefur dengan Rudy Budiman, tertanggal 12Januari
    2011, (diberi tanda bukti P.5) ; e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Thaefur dengan Lie Rudy Budiman, tertanggal 3Maret 2011, (diberi tanda bukti P.6) ; e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Thaefur dengan Lie Rudy Budiman, tertanggal 5Mei 2011 , (diberi tanda bukti P.7) ; e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Thaefur dengan Lie Rudy Budiman, tertanggal 5Juli 2011, (diberi tanda bukti P.8); e Fotocopy bukti setoran dari Thaefur sebesar Rp. 40.000,578, tertanggal 8 Juli 2011, danfotocopy Kontrak Kerja
    Sama antara Thaefur dengan Lie Rudy Budiman tertanggal 8 Juli2A11, (diberi tanda bukti P.9) ; e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Sadir Hermawan dengan Lie Rudy Budiman,tertanggal 1 Juli 2011, (diberi tanda buktiP.12); e Fotocopy Kontrak Kerja Sama antara Purwanto, Drs. dengan Rudy Budiman, tertanggal 5Februari2011, (diberi tanda buktiP.11); = e Fotocopy dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AjrunThaza, danfotocopy Rekening Koran atas nama Ajrun Thaza periode tanggal 01 Maret 2011
    CAHAUA FOREX Yogyakarta dan mengatakan bahwa untuk para investor diSatria Investa merupakan tanggung jawab Tergugat II dan Tergugat II akan mengembalikansemua uang milik Para Penggugat sesuai dengan MOU dan meminta waktu 2 bulan untukmenjual asset pabrik minuman di mana uang hasil penjulana pabrik tersebut diutamakanuntuk mengembalkan uang milik Para Penggugat yang datang di Rumah Makan Mataram;e Bahwa pada waktu itu saksi mengantar rombongan dua mobil kurang lebih 8 orang yangsaksi kenal yaitu Thaefur
    di bawah ini :Menimbang bahwa dari alat bukti dan keterangan saksi di dapatkan fakta bahwa :e Bahwa Tergugat I adalah sebagai pimpinan PT SATRIA INVESTA cabang Purwokerto,sedangkan Tergugat II adalah Direktur PT CAHAYA FOREX Yogyakarta;e Bahwa PT SATRIA INVESTA cabang Purwokerto merupakan cabang dariPT CAHAYA FOREX Yogyakarta ; e Bahwa Para Penggugat telah menanamkan investasinya pada PT CAHAYA FOREXYogyakarta melalui PT SATRIA investa cabang purwokerto sebesar Rp.1.131.000.000, dengan dincian : Thaefur