Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN PARE PARE Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pre
Tanggal 12 April 2022 — ,M.H
Terdakwa:
Andi Thahur Alias Tora Bin Andi Yuliman
4011
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORA Bin ANDI YULIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
    ,M.H
    Terdakwa:
    Andi Thahur Alias Tora Bin Andi Yuliman