Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Andi Thahur Alias Tora Bin Andi Yuliman
40 — 11
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa ANDI THAHUR Alias TORA Bin ANDI YULIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
,M.H
Terdakwa:
Andi Thahur Alias Tora Bin Andi Yuliman