Ditemukan 5 data
14 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan, mengubah biodata Pemohon I dan II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 01/01/I/2012, tanggal 02 Januari 2012, yang semula tempat tanggal lahir Pemohon I tertulis Paring Guling 15-11-1988 menjadi Rantau, 08 Februari 1987 dan nama Pemohon II tertulis Siti Aidah menjadi Thaibatul Aslamiah serta tanggal lahir Pemohon II semula tertulis 23-02-1993 menjadi 23 Pebruari 1996;
- Memerintahkan kepada
Dalam kutipan akta nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan identitasPemohon dengan Pemohon II yaitu : Tempat dan tanggal lahir Pemohon tertulis Paring Guling 15 111988yang benar adalah Rantau 08 Februari 1987; Nama Pemohon II tertulis Siti Aidah yang benar adalah Thaibatul Aslamiah; Tempat dan tanggal lahir Pemohon II tertulis Pem.Karangan 23021993yang benar adalah Pem,Kar 23 Pebruari 1996;4.
pengadilan pada wilayahyang bersangkutan dan Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agamaatau Mahkamah Syariyah dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwaPengadilan Agama Rantau berwenang menerima, memeriksa dan menyelesaikanperkara tersebut secara volunter;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahperbedaan biodata Pemohon dan Pemohon Il pada Kutipan Akta Nikah,sebenarnya tempat tanggal lahir Pemohon adalah Rantau, 08 Februari 1987 dannama Pemohon Il sebenarnya adalah Thaibatul
alat bukti dalam perkara a quo, sedangkan subtansinyaakan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 membuktikan bahwa padaKutipan Akta Nikah tempat tanggal lahir Pemohon tertulis Paring Guling, 15111988 dan nama Pemohon II tertulis Siti Aidah tanggal lahir 23021993;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, P.3 membuktikan bahwatempat tanggal lahir Pemohon adalah Rantau 08 Februari 1987;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 dan P.4 membuktikan bahwanama Pemohon II adalah Thaibatul
Hakim menemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 24 Desember2011 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin; Bahwa tempat tanggal lahir Pemohon dan nama serta tanggal lahir Pemohon IIsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Paring Guling 15111988adalah keliru yang sebenarnya adalah Rantau 08 Februari 1987 dan nama sertatanggal lahir Pemohon II tertulis Siti Aidah tanggal lahir 23021993 adalah keliruyang sebenarnya adalah Thaibatul
Aslamiah, tanggal lahir 23 Pebruari 1996; Bahwa perubahan biodata tersebut akan dipergunakan oleh Pemohon danPemohon II untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak Pemohon danPemohon II serta surat berharga lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Hakimberpendapat bahwa biodata Pemohon dan Pemohon II yang tertera di dalamKutipan Akta Nikah harus diperbaiki sebagaimana biodata yang sebenarnya yaitutempat tanggal lahir Pemohon adalah Rantau 08 Februari 1987 dan namaPemohon II Thaibatul
1.Sri Wahyuni, SH.
2.MAULIJAR, S.HI, S.H
3.Maimunah, SH.
Terdakwa:
FIRMANSYAH BIN Alm MURDANI AZIZ
51 — 7
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Fitri Juanita;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 0941736, nama pemilik Rita Br Sebayang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Gionee warna Gold;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Fitri Juanita Binti (Alm) Jumadi S;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam, nomor Polisi BL 5953 AR, Nomor Rangka MH1JB22175K330093, nomor Mesin JB22E1329388;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 0841813, nama pemilik Dra Thaibatul
dua puluh) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah; 1 (Satu) lembar KTP atas nama Fitri Juanita; 1 (satu) lembar STNK nomor 0941736, nama pemilik Rita Br Sebayang; 1 (Satu) unit Handphone merk Gionee warna Gold;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Fitri Juanita Binti(Alm) Jumadi S; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam, nomorPolisi BL 5953 AR, Nomor Rangka MH1JB22175K330093, nomor MesinJB22E1329388; 1 (Satu) lembar STNK nomor 0841813, nama pemilik Dra Thaibatul
Thaibatul Aini adalah milik Terdakwa,maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuanpenjatuhan pidana bukanlah sematamata sebagai suatu pembalasan dendambelaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akantetap!
rupiah; 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah; 1 (satu) lembar KTP atas nama Fitri Juanita; 1 (satu) lembar STNK nomor 0941736, nama pemilik Rita Br Sebayang; 1 (satu) unit Handphone merk Gionee warna Gold;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Fitri Juanita Binti (Alm)Jumadi S; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam, nomorPolisi BL 5953 AR, Nomor Rangka MH1JB22175K330093, nomor MesinJB22E1329388; 1 (satu) lembar STNK nomor 0841813, nama pemilik Dra Thaibatul
Muhammad Ajam
30 — 20
Menerangkan PemohonHalaman 2 Penetapan Nomor 15/Pat.P/2020/PN Skmmerupakan kepala keluarga dengan Istri Safrida dan Anak Muhammad Thaibatul Fatadan Ruwayda;Menimbang, bahwa bukti P3 adalah fotocopy dari asli Kutipan Akta Nikah,Nomor 0028/001/IV/2014 tanggal 02 April 2014 yang diterbitkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.Menerangkan tentang perkawinan Pemohon dengan Safrida pada tanggal 02 April2014;Menimbang, bahwa bukti P4 adalah fotocopy dari asli
13 — 8
berpindahpindah adatinggal di Samalanga pada rumah orang tua Penggugat, ada tinggal di Peureulak,ada tinggal di Teunom Aceh Barat, ada tinggal di Banda Aceh, ada tinggal diBireuen pada rumah bersama, dan ada pula Penggugat dan Tergugat tinggal diNagan Raya;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah hidup dan bergaul sebagai suamiisteri dan telah memperoleh lima orang anak, yaitu:1 Ferawati, umur 30 tahun;2 Rima Julia, umur 29 tahun;3 Rudi Sofyan, umur 27 tahun;4 Muhammad Yossin, umur 20 tahun dan5 Thaibatul
33 — 19
Menyatakan barang bukti bukti berupa:e 1 (satu) Lembar baju dress warna putih campur kuning les hitam.e 1 (satu) Lembar BH warna biru.e 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu.Dikembalikan kepada saksi THAIBATUL JANNAH Binti DARMIDI4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1.