Ditemukan 1 data
45 — 18
Thaibudin); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Thaibudin);3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat:Subsidair :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Halaman 3 dari 12. Put. No.697/Pat.G/2018/PA.