Ditemukan 3 data
Supriansyah,SH
Terdakwa:
1.Syarief Syam Thambak Yosa Bin Syamsul alm
2.Edi Robiyanto als Robi Bin M.Rifai Als Alay
38 — 11
- Menyatakan Terdakwa I Syarief Syam Thambak Yosa bin Syamsul alm tono dan Terdakwa II Edi Robiyanto als Robi bin M.Rifai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syarief Syam Thambak Yosa bin Syamsul alm tono dan Terdakwa II Edi Robiyanto als Robi bin M.Rifai, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BG-8460-GC;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna cream dengan nomor polisi BG-2695-LL;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Supandi als Supan bin Senen;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Syarief Syam Thambak
Penuntut Umum:
Supriansyah,SH
Terdakwa:
1.Syarief Syam Thambak Yosa Bin Syamsul alm
2.Edi Robiyanto als Robi Bin M.Rifai Als Alay
Supriansyah,SH
Terdakwa:
SUPARDI ALS SUPAN BIN SENEN
31 — 5
- 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BG-8460-GC;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna cream dengan nomor polisi BG-2695-LL;
- 28 (dua puluh delapan) batang pipa ukuran diameter 8 (delapan) inchi dengan ukuran panjang masing-masing 4 (empat) meter;
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan ukuran panjang sekitar 2 (dua) meter;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Syarief Syam Thambak
Supriansyah,SH
Terdakwa:
1.Hendri Saputra als Yanto bin Muhammad Ali
2.Untung Selamt als Untung bin Kliwon
3.Didi bin Pal
4.Taufik als Topik bin Alwi als Top
31 — 5
- 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BG-8460-GC;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna cream dengan nomor polisi BG-2695-LL;
- 28 (dua puluh delapan) batang pipa ukuran diameter 8 (delapan) inchi dengan ukuran panjang masing-masing 4 (empat) meter;
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan ukuran panjang sekitar 2 (dua) meter;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Syarief Syam Thambak