Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1248/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 28 Desember 2021 —
Terdakwa:
DEDI THAMTOMO Anak dari THAMSUNTJIANG
660
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Thamtomo anak dari Thamsuntjiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Thamtomo anak dari Thamsuntjiang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa


    Terdakwa:
    DEDI THAMTOMO Anak dari THAMSUNTJIANG