Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDI THAMTOMO Anak dari THAMSUNTJIANG
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Thamtomo anak dari Thamsuntjiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Thamtomo anak dari Thamsuntjiang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terdakwa:
DEDI THAMTOMO Anak dari THAMSUNTJIANG