Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PN PADANG Nomor 335/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 28 Agustus 2023 — Pemohon:
USMARDI
2022
  • M E N E T A P K A N :
    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan/penambahan nama Pemohon yang terdapat pada :
    • Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1371-LT-07062018-0025, tanggal tujuh Juni dua ribu delapan belas (07 Juni 2018) dari USMARDI ditambah kembali dengan memakai nama panggilan bapak Pemohon yaitu THAREB, sehingga selengkapnya nama
    Pemohon adalah menjadi USMARDI THAREB anak laki-laki dari ayah MUHAMMAD THAREB;
  • Kartu Keluarga (KK) Pemohon No. 1371090207070090 tanggal 07-06-2018, nama Pemohon USMARDI ditambah menjadi USMARDI THAREB, nama Ayah diperbaiki menjadi MUHAMMAD THAREB;
  • KTP Pemohon NIK: 1371090703670005
    tanggal 10-09-2021, nama Pemohon USMARDI ditambah menjadi USMARDI THAREB;

3.