Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 768/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
David Prima, SH
Terdakwa:
Helmi Saparuddin Als Emi Arwah
317
  • memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Iphone merk Apple warna gold;

    Dikembalikan kepada Saksi Tharisya

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Iphone merk Aplle warna go 1 d.dikembalikankepada saksi korban Tharisya Shalsadira4.
    temanteman saksi lainnya baruselesai melaksanakan rapat untuk membahas pelaksanaan bakti sosial diDesa Prupuk lalu saksi Tharisya Shalsadira bersama teman lainnya tidurdirumah Induk Ilha dimana saat itu saksi Tharisya Shalsadira meletakkan 1(satu) unit Iphone 6 Plus warna gold merk Apple didekat salah satujendela rumah tersebut lalu sekira pukul 05.00 Wib saksi TharisyaShalsadira bangun untuk melaksanakan solat subuh namun tidak lagimelihat handphone tersebut; Bahwa kemudian saksi bersama teman
    saksi lainnya mencoba untukmencari keberadaan handphone tersebut namun tidak ada dan saksi lihatjendela dekat saksi Tharisya Shalsadira tidur dalam keadaan terbukanamun sekitar jendela dan pintu tidak ditemukan kerusakan dan melihatpada bagian dinding luar rumah tepatnya dibawah jendela yang terbukatersebut terdapat bekas telapak kaki orang; Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 mengatakankepada saksi Tharisya Shalsadira bahwa handphone tersebut sudahditemukan namun meminta tebusan
    Syarkawi, SH lalu saksi Tharisya Shalsadira menyerahkan uangsebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk menebus handphonetersebut akan tetapi handphone tersebut tidak berhasil ditebus lalu KepalaDesa mengembalikan uang tersebut; Bahwa saksi Tharisya Shalsadiratidak ada memberikan ijin kepadaTerdakwa mengambil handphone tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tharisya Shalsadiramengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit Iphone merk Apple warna gold;Dikembalikan kepada Saksi Tharisya Shalsadira6.
Register : 21-04-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA PONTIANAK Nomor 0456/Pdt.G/2014/PA.Ptk
Tanggal 14 Agustus 2014 — Penggugat :
BAMBANG AFRIANTO bin MASHUDI
Tergugat:
YUNIAR binti M. HUSIN H. HAMID
237
  • Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi yang bernama Muhammad Bilal Musyaffa, Tharisya Alya Ufairah dan Thalita Affa Adila berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;
    3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagai berikut :
    3.1. Nafkah Iddah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
    3.2.