Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 171/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
THEMIARY DJAJATRI
130
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Nama TEMIARI yang tertera pada Kartu Tanda Pendudukan dahulu dan Nama THEMIARI DJAJATRI yang tertera pada Kartu tanda Penduduk elektronik yang baru dengan Nomor : 3674014209660002 Adalah Satu orang yang sama;
    3. Menetapkan Demi Hukum nama pada Kartu Tanda Penduduk dahulu dengan Nomor : 3674014209660002 atas nama TEMIARI berubah Menjadi THEMIARI DJAJATRI dan di sesuaikan dengan dokumen-dokumen