Ditemukan 1 data
THEOREZA MARLEV ROMBOT
8 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan mengubah nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang awalnya tertulis THEOREZA MARLEV ROMBOT dirubah menjadi THEOREZA M. ROMBOT sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Ijazah Sekolah Menengah Atas, dan Ijazah Strata-I Universitas Negeri Manado atas nama Theoreza M.
Rombot;
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mengubah nama pada Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga yang sebelumnya bernama THEOREZA MARLEV ROMBOT menjadi THEOREZA M.
Pemohon:
THEOREZA MARLEV ROMBOT