Ditemukan 6 data
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
LIEM THIEM HWAT bin SAMODRA als. LIEM TIEK SIEN
76 — 11
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwaHERMAN GOZALI Alias AHOK Anak Dari (MD) GO IE THIEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Dipersyaratkan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.6.000.000.00 (enam
GO IE THIEM
PUTUSANNomor 23/Pid.Sus/2019/PN KtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama Lengkap : HERMAN GOZALI Alias AHOK Anak Dari (MD) GOIE THIEM;Tempat lahir : Kotabaru;Umur/tanggal lahir : 63 Tahun /7 November 1955;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Putri Cipta Sari No. 14 Rt/Rw. 010/003Kelurahan
dari 16 hal.Put.Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Ktb.aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelakuusaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harusdipasang atau dibuat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanKedua Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Surat Dakwaan kedua JaksaPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN GOZALI Als AHOK Anak Dari (md)GO IE THIEM
orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum(rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahanmengenai orangnya ( error in persona );Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hasil pemeriksaan di persidanganyang diperoleh dari keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa telah menunjukkepada subyek hukum orang/pribadi yaitu HERMAN GOZALI Alias AHOK Anak Dari(MD) GO IE THIEM
memenuhiatautidaksesuaidenganstandaryangdipersyaratkan dan ketentuan perundangundangan dan yang tidak memasang labelataumembuat penjelasan barang yang memuatnamabarang, ukuran, berat / isibersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,namadan alamatpelakuusaha serta keterangan lain untuk penggunaan yangmenurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbanganunsur sebelumnya bahwa benar terdakwa HERMAN GOZALI Alias AHOK Anak Dari(MD) GO IE THIEM
863 — 786 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa adanya bukti baru (Novum) yang diberi tanda PK1sampai dengan PK13 yang bersifat menentukan yaituNovum yang membuktikan bahwa kata KOPITIAMmerupakan kombinasi dari kata KOPI dari Bahasa Melayuberarti kopi dan Thiem atau Tiam dari Bahasa Hokkian yangberarti Kedai sehingga jika digabungkan menjadi KOPITIAMyang berarti Warung Kopi atau Kedai Kopi, dengandemikian kata KOPITIAM adalah merupakan kata umum(generik) yang menerangkan jasa yang berkaitan dalambidang penyediaan minuman termasuk minuman
Novum PK8 berupa artikel judul Usaha KOPITIAM Nasibmu Kini,yang pada Paragraf ke25, 26, 27 menyatakan:...kata Tiam adalah slang dari istilah Hokkien yaitu thiem yang berartiwarung atau kedai. KOPITIAM secara umum berarti Kedai Kopi, sebuahkata benda yang bersifat generik seperti kata Hotel, Salon, Restoran;...ai Singapura juga pernah terjadi kasus soal penggunaan namaKOPITIAM antara KOPITIAM Investment Pte. Ltd. (Tergugat),sedangkan RC Hotels Pte.
Menurutnya, KOPITIAM mengandung unsur keterangan jasa;Halaman 1 Paragraf ke2 menyatakan:... penggunaan nama KOPITIAM berasal dari kata Tiam yang artinyaslang dari istilah Thiem yang berarti warung atau kedai. KataKOPITIAM secara umum berarti Kedai Kopi sebuah kata benda yangbersifat generik seperti hanya kata: Hotel, Salon, Restoran, dan lainlain.KOPITIAM bersifat generik makanya memiliki arti yang meluas;.
Kata KOPITIAM yang berasal dari kombinasi dua kata yaitu KOPIdari Bahasa Melayu dan Thiem dari Bahasa Hokkian berartiWarung atau Kedai, dan jika digabungkan menjadi KOPITIAMberati Warung Kopi atau Kedai Kopi yaitu jasa dalam bidangpenyediaan minuman termasuk minuman kopi serta makanan;b.
Bahwa berdasarkan Novum PK1 sampai dengan PK22 a quosebagaimana telah diuraikan pada bagian Konvensi telah terbuktidan tidak terbantah bahwa kata KOPITIAM yang merupakankombinasi dari dua kata yaitu Kopi yang berasal dari BahasaMelayu dan Thiem atau Thiam yang berasal dari kata Hokkian yangberarti Kedai sehingga kata KOPITIAM berarti Warung Kopi atauKedai Kopi yaitu tempat yang menyediakan minuman termasukminuman kopi serta makanan;3.
1.Mekta Tjandra (Tjan Kok Thiem)
2.Tan Lee Hwa
Tergugat:
Theresia Suryadinata
Turut Tergugat:
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya
15 — 14
Penggugat:
1.Mekta Tjandra (Tjan Kok Thiem)
2.Tan Lee Hwa
Tergugat:
Theresia Suryadinata
Turut Tergugat:
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut terbuktidengan terbitnya Sertifikat HGB Nomor 8 asal Konversi Eigendom 6763 padatanggal 16 Juni 1969 atas Pendaftaran Tanah tanggal 31 Maret 1969, tetapmasih atas nama Liem Siang Gwan, Liem Giep Nio, Liem Thiem Nio, LiemSiang Loen dan Liem len Nio, dengan demikian Perjanjian Jual Beli tanggal 24Desember 1968 yang dilakukan olehPENGGUGAT/TERBANDING/TERMOHON KASASI dengan Liem Sinag Gwan(P2) tidak dapat dijadikan dasar tuntutan terhadap kepemilikan hak atas tanahobyek sengketa.Bahwa, berkaitan
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
LE THANH THUA
106 — 59
Pada bibir bawah mulut jarring dilengkapi denganpemberat rantai besi dan bola timah, pada bibir atas mulut jaringa diberipelampung;Bahwa cara Terdakwa mengoperasikan pair trawl mulamula Terdakwadikontak oleh Saksi Le Thanh Thiem (Nahkoda KM. KG 90793 TS) agarbersiapsiap untuk mengoperasikan alat tangkap pair trawl bersamasama dengan Saksi selaku Nahkoda KM. KG 90793 TS melalui radio.selanjutnya kapal Saksi KM.