Ditemukan 2 data
19 — 0
Bima Thomasia Bin Soegeng Soetardjo, sebagai anak kandung penerima wasiat wajibah;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Soegeng Soetardjo Bin R. Soemardjo, yang telah meninggal dunia pada 27 Maret 2022 adalah:
3.1. Candra Maria Binti Soegeng Soetardjo, sebagai anak kandung;
3.2.
Bima Thomasia Bin Soegeng Soetardjo, sebagai anak kandung penerima wasiat wajibah;
4. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
11 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dwi Nugroho Yulianto bin Slamet Wahyudi) terhadap Penggugat (Thomasia Mei Kristanti binti Ngatirun);
4.