Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 25/Pdt.P/2018/PN Olm
Tanggal 24 Juli 2018 — Pemohon:
AGUSTHINA THOMASUI
4819
  • Pemohon:
    AGUSTHINA THOMASUI
Register : 17-12-2018 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 71/Pdt.G/2018/PN Olm
Tanggal 13 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7032
  • Bahwa Ludof Liku Kedang semasa hidupnya bekerja sebagai Kepala DesaTakari sedangkan lbu Kandung Penggugat Agustina Kedang Thomasui bekerjasebagai PNS/ dan sekarang telah pensiun dari PNS.. Bahwa Ludof Liku Kedang setelah memperoleh tanah sebagaimana teruraidalam butir 1 dari Keluarga Bait, Ayah Kandung Penggugat membangun rumahdan tinggal bersama anakanak hasil perkawinan dari Ludof Liku Kedang (alm)dan Agustina Kedang Thomasui..
    Bahwa Subyek hukum Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap / sempurna,sebab AGUSTHINA THOMASUI,A.MA yang dimana merupakan ibu kandungdari Para Tergugat maupun Penggugat masih hidup dan hingga saat iniberdomisili / menguasai objek sengketa, sehingga sesuai Pasal 852KUHPerdata, AGUSTHINA THOMASUI,A.MA sebagai istri dari LODOFIKUSLIKU KEDANG (alm) juga memiliki hak dari warisan / objek sengketa, makadari itu AGUSTHINA THOMASUI,A.MA juga harus ditarik sebagai Tergugatdalam perkara ini.
    Nomor61/Pdt.G/2015/PN.Olm, antara : Feliks Nenobahan sebagai Penggugat Melawan22Agusthina Thomasui, Cs. sebagai Para Tergugat, karena saksi mengikuti prosesjalannya persidangan sebagai pengunjung sidang;Bahwa setahu saksi perkara perdata terdahulu dalam perkara antara : FeliksNenobahan sebagai Penggugat Melawan Agusthina Thomasui, Cs. sebagai ParaTergugat telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa saksi tahu dari cerita Agusthina Thomasui Kedang (ibu kandungPenggugat
    , Para Tergugat dan Agustina Kedang Thomasui merupakan ahli waris28yang termasuk dalam Golongan yang memiliki hak atas keperdataan Ludof LikuKedang (alm) sebagai pewaris, sehingga segala sesuatu peninggalan keperdataanLudof Liku Kedang (alm) jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat, Para Tergugatdan Agustina Kedang Thomasui, namun dalam gugatannya, Penggugat tidakmenarik Agustina Kedang Thomasui sebagai pihak dalam perkara aquo, sehinggamenurut hemat Majelis Hakim Penggugat kurang pihak dalam mengajukan
    gugatandalam perkara aquo dan seharusnya menarik Agustina Kedang Thomasui sebagaipihak agar perkara ini dapat tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi para pihaktermasuk Agustina Kedang Thomasui ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas dimanaAgustina Kedang Thomasui yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dan ParaTergugat tidak ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, maka menurut MajelisHakim gugatan Penggugat menjadi kurang pihak dan oleh karena itu gugatanPenggugat beralasan