Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 508/Pid.B/2014/PN.Mlg
Tanggal 8 Oktober 2014 — 1.ARENS THOPANES DEDAIDA
2.ISHAK SINOM
325
  • ARENS THOPANES DEDAIDA dan Terdakwa II. ISHAK SINON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. ARENS THOPANES DEDAIDA dan Terdakwa II. ISHAK SINON dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ;.3.
    1.ARENS THOPANES DEDAIDA
    2.ISHAK SINOM
    Nama : ARENS THOPANES DEDAIDA ;Manokwari ;Tempat Lahir :22 tahun / 10 Oktober 1991;Umur :Lakilaki;Jenis Kelamin ;Indonesia;Kebangsaan :Jl. Trikora Sowi Rt 002 Rw 004 Kelurahan SowiTempat tinggal :Kecamatan Manokwari Selatan KabupatenManokwari Propinvi Papua Barat atau AsramaManokwari Dinoyo Permai nomor 1 KecamatanlLowokwaru Kota Malang ;Kristen ;Agama :Mahasiswa;PekerjaanIl.
    Menyatakan mereka terdakwa Arens Thopanes Dedaida danterdakwa Il Ishak Snon bersalah telah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan dengan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;2.
    Perkara:PDM398/MLANG/Ep.2/08/2014 sebagai berikut:Bahwa Terdakwa I ARENS THOPANES DEDAIDA bersamasama dengaterdakwa I!
    selanjutnya mereka terdakwa memukul saksi korbandengan menggunakan tangan kosong dalam posisi tangan mengepal lebihdari satu kali yang mengenai muka, kepala dan kepala bagian belakang saksikorban, terdakwa I ARENS THOPANES DEDAIDA memukul denganmenggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal lebih dari satu kalimengenai muka dan kepala bagian belakang sedangkan terdakwa II.
    dengan caramenarik tangan saksi korban namun saksi korban tidak mau pulangdan memukul terdakwa Arens Thopanes Dedaida sehingga terdakwaArens Thopanes Dedaida membalas memukul saksi korban ;e Bahwa para terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kosongdalam posisi tangan mengepal lebih dari satu kali yang mengenaikepala saksi korban bagian wajah dan kepala bagian belakang ;e Bahwa saksi mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut yangsebelumnya saksi korban mengantar salah satu temannya ke AsramaManokwari
Register : 12-09-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 507/Pid.B/2014/PN.MLG
Tanggal 8 Oktober 2014 — 1.JEMS RUMASEB
2.VANDER RUMASEB
3.ELIAS LASARUS KARARBO
4.RONALDO EMSEN
4213
  • Jalan MTHaryono kota Malang, atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih merupakan daerahHukum Pengadilan Negeri Malang, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan tersebut dilakukan olehmereka terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi ARENS THOPANESDEDAIDA menjenguk istrinya sedang operasi cesar di Rumah Sakit Saiful AnwarMalang, kemudian saksi ARENS THOPANES DEDAIDA pulang
    kerumah kostdengan jalan kaki ketika saksi berada didepan gang saksit ARENS THOPANESDEDAIDA sudah dihadang oleh terdakwa I JEMS RUMASEB bersamasamadengan terdakwa II VANDER RUMASEB , III ELIAS LASARUS KARARBO danterdakwa IV RONALDO EMSEN dan temantemannya yang kemudian terdakwa IJEMS RUMASEB memukul saksi ARENS THOPANES DEDAIDA denganmenggunakan tangan kanan namun tidak mengenai saksi ARENS THOPANESDEDAIDA ;Kemudian saksi ARENS THOPANES DEDAIDA lari ke rumah kost dan bertemudengan saksi ISHAK SINON
    ARENS THOPANES DEDAIDA DIBAWAH sumpah menerangkan pada pokoknyasebagai berikut:e Bahwa benar kejadian kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I JEMSRUMASEB, IT VANDER RUMASEB, III ELIAS LASARUS KARARBO, Danterdakwa IV RONALDO EMSEN terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014pukul 10.00 wib didepan Gang Dinoyo Permai Kav. I JI MT.