Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 201/Pdt.P/2014/PN.Kpn.
Tanggal 8 Oktober 2014 — TRI UMANINGSIH
95
  • Menetapkan bahwa pembetulan nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor 3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINO TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatun iaki-Iaki dari ibu Tri Umaningsih , dibetulkan menjadi nama FEBRIAN THORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu laki-laki dari ibu Tri Umaningsih 3.
    disebut sebagaiPemohon;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan ;Mendengar keterangan Pemohon ;Memeriksa buktibukti pemohon;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannyatertanggal 25 September 2014, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan NegeriKepanjen pada tanggal 26 September 2014 dibawahregister Nomor 201/ Pdt.P/ 2014/PN.Kpn, yang pada pokoknyamenguraikan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon telah mempunyai seorang anak iakiiaki bernamaFEBRIAN THORINO
    TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari2003 anak kesatu lakilaki dari ibu TRI UMANINGSIHBahwa anak Pemohon sudah mempunyai Akta Kelahiran Nomor3507.LT .03062013.0188 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependuduka. dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal5 Juni 2013 atas nama FEBRIAN THORINO TIOHAR lahir di Malangpada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibu TriUmaningsih;Bahwa Pernohon berkeinginan untuk membetulkan nama anakpemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran
    putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak adahalhal yang di ajukan lagi dan mohon penetaoan ;T EN TANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonyang pada pokoknya adalah membetulkan nama anak Pemohon di dalamKutipan Akta Kelahiran anak = Pemohon tersebut Nomor3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINO
    TIOHARlahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibuTri Umaningsih, dibetulkan menjadi nama FEBRIAN THORINO TIDHAR lahirdi Malang pada tanggai 25 Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibu TriUmaningsih;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Pemohon bekewajibanuntuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang bahwa pemohon untuk menguatkan dalinya telahmengajukan alat bukti surat berupa bukti Pl1 sampai dengan P3 danSaksi Saksi yaitu 1.
    YOHANES SUANA ;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti sebagaimana tersebutdiatas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian diperolehfaktafaktahukum sebagai berikut;e Bahwa Pemohon mempunyai seorang anak lakilaki yang di beri namaFEBRIAN THORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25Februari 2003;e Bahwa namun di dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebuttertulis nama anak Pemohon adalah FEBRIAN THORINO TIDHAR ;e Bahwa dengan demikian terdapat kesalahan penulisan nama anakPemohon di dalam
Register : 23-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Semuel Otniel Sine, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Vinsensius Sonbay alias Vinsen alias Venso Diwakili Oleh : Bildad Torino M. Thonak, SH
9446
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 4 Agustus 2019 sampai dengantanggal 2 Oktober 2019;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Novan ErwinManafe, S.H. dan Bildat Thorino Mauritz Thonak, S.H., para Advokat/ PenasihatHukum yang beralamat di jalan Antonov, Perumahan RSSBaumata Barat Blok ANo. 08/ type 45 Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa