Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 973/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 15 Oktober 2020 — THORIQYL IHSAN
254
  • THORIQYL IHSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima rupiah)
    THORIQYL IHSAN