Ditemukan 1 data
25 — 4
THORIQYL IHSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima rupiah)
THORIQYL IHSAN