Ditemukan 2 data
33 — 4
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi, dirampas untuk Negara, 1 (satu) helai jaket switter warna merah kombinasi abu-abu yang bagian depan terdapat tulisan THREESIDA, 1 (satu) helai jaket switer warna biru langit, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 30 (tiga puluh) cm, 1 (satu) pucuk senjata api warna silver metalik bergagang kayu warna hitam, 1 (satu) butir amunisi
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor YamahaVixion warna hitam tanoa Nomor Polisi, dirampas untuk Negara, 1(satu) helai jaket switter warna merah kombinasi abuabu yang bagiandepan terdapat tulisan THREESIDA, 1 (satu) helai jaket switer warnabiru langit, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayubersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 30 (tiga puluh) cm, 1(satu) pucuk senjata api warna silver metalik bergagang kayu warnahitam, 1 (Satu) butir amunisi aktif
Kantor Polsek Cempaka Polres OKU Timurbahwa dia mengalami pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sdrterdakwa Ridwan Als Duan dan sdr Nubi Bin Aidit ;Menimbang, bahwa selain saksisaksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalamperkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu yang berupa:1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanoa Nomor Polisi,dirampas untuk Negara, 1 (satu) helai jaket switter warna merah kombinasi abuabu yang bagian depan terdapat tulisan THREESIDA
65 — 5
dengan kekerasan2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4.Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan5.Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor Polisi 1(satu) helai jaket switer warna merah kombinasi abu-abu yang pada bagian depan terdapat tulisan THREESIDA