Ditemukan 1 data
TOTOK W, S.H.
Terdakwa:
RINTO ADE SAPUTRA
22 — 1
tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluhempat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 buah petasan merk BIMA SAKTI ukuran 11 Cm, 4 buah petasan merk HAPPY FLOWERS ukuran 3 Cm, 2 buah petasan merk WHISTLING KING THUNDET