Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
Jia Xiaoyu
82
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Pemohon semula JIA XIAOYU, Lahir di Tianjin 09 Agustus 1984 menjadi WILLIAM HARTAWAN KIA, Lahir di Tianjin 09 Agustus 1984 adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan penggantian nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan