Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2060/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 8 April 2015 — BAMBANG GUNTARA alias TICON
544
  • BAMBANG GUNTARA alias TICON
    TICON bersalah melakukantindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,atau manyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG GUNTARA Als.
    meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya ; Terdakwa mengakui semua perbuatannya didepan persidangan ; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebaniuntuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009tentang Narkotika serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa BAMBANG GUNTARA alias TICON