Ditemukan 1 data
54 — 4
BAMBANG GUNTARA alias TICON
TICON bersalah melakukantindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,atau manyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG GUNTARA Als.
meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya ; Terdakwa mengakui semua perbuatannya didepan persidangan ; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebaniuntuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009tentang Narkotika serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa BAMBANG GUNTARA alias TICON