Ditemukan 1 data
DANANG DWI PRAKOSO, S.H.
Terdakwa:
ISTIAJI PRAKOSO
100 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Istiaji Prakoso alias Aji bin Bambang Tidjoyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak mempergunakan senjata api;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Istiaji Prakoso alias Aji bin Bambang Tidjoyono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari