Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 583/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
DANANG DWI PRAKOSO, S.H.
Terdakwa:
ISTIAJI PRAKOSO
1000
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Istiaji Prakoso alias Aji bin Bambang Tidjoyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak mempergunakan senjata api;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Istiaji Prakoso alias Aji bin Bambang Tidjoyono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari