Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1293/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
MARINA MEGASARI, SH
Terdakwa:
EDY ALIAS TIENCO BIN ATIAO
2115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edy Alias Tienco Bin Atiao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Edy Alias Tienco Bin Atiao, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
      Penuntut Umum:
      MARINA MEGASARI, SH
      Terdakwa:
      EDY ALIAS TIENCO BIN ATIAO