Ditemukan 1 data
14 — 11
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I(Ali bin Marsato)dengan Pemohon II(Latiyen binti Tikrah)yang dilaksanakan pada tanggal13 Desember 2007 di Sampang Madura;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Sangatta untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.216000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah).
YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas permohonanitsbat nikah yang diajukan :Ali bin Marsato, umur 29 tahun, tempat / tanggal lahir, Sampang, 16 April1990, NIK. 6408131604900002, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan PorosBontang, Dusun Gunung Bina Ria, RT.03, Desa SukaRahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur,Selanjutnya disebut Pemohon I.Latiyen binti Tikrah
Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Ali bin Marsato) denganPemohon II (Latiyen binti Tikrah) menurut hukum;4.
Dengan demikian maka tujuanpermohonan para Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa permohonan Pemohon telah beralasan dan oleh karenanya petitumangka 1 dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 1 (satu) dikabulkan,maka dengan demikian petitum angka 2 (dua) pun dikabulkan denganmenyatakah sah pernikahan Pemohon (Ali bin Marsato) dengan PemohonI (Latiyen binti Tikrah) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Ali bin Marsato) denganPemohon II (Latiyen binti Tikrah) yang dilaksanakan pada tanggal 13Desember 2007 di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura;3.