Ditemukan 1 data
Rizqy Indah Wulandari, SH
Terdakwa:
Tikroni bin Supangat
59 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tikroni Bin Supangat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
Rizqy Indah Wulandari, SH
Terdakwa:
Tikroni bin Supangat