Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN SERANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Tanggal 31 Oktober 2023 — VICTORY JERZON TILALEMBA MANDAJO
1110
  • VICTORY JERSON TILALEMBA MANDAJO dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia);
  • Menyatakan Terdakwa Ir.
    VICTORY JERSON TILALEMBA MANDAJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun) dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    VICTORY JERZON TILALEMBA MANDAJO