Ditemukan 1 data
111 — 0
VICTORY JERSON TILALEMBA MANDAJO dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa Ir.
VICTORY JERSON TILALEMBA MANDAJO
tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun) dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
VICTORY JERZON TILALEMBA MANDAJO