Ditemukan 5 data
57 — 30
Pekerjaan pemadatan telahdianggap cukup (kurang lebih 6 bulan), setelah mendapat persetujuanPengawas,;Bahwa Spesifikiasi teknisi ini dengan bahan timbunan tanah biasa hanyacocok/sesuai diterapkan pada lokasi kering, dan/atau pada bagian dasardari timbunan sesuai aturan SNI 0317441989 dan/atau diterapkan padapekerjaan pemadatan lokasi saja, bukan pekerjaan pemadatan bersamaandengan pembangunan gedung karena harus menunggu pemdatan 6 bulan,Sedangkan pada pekerjaan ini pengurugan/timbunanan satu kesatuandilanjutkan
54 — 19
10 Juni 2007,dijumpai adanyaperkerjaan yang realisasi fisiknya dilaporkanlebih besar dari pada kondisi yang sesungguhnya, dengan rincian : Kontraktor UraianPekerjaaPelaksana nRealisasi Fisik per14/12/06Hasil Pemeriksaan SelisihFisik 22 CV Mitra Pemban 75,40% 32,29 % 43,11%Utama gunanJalanPatasI Rp.379.933.766,33 Rp.163.556.624,33 Rp.216.377.162Kalawangun MuaraSingan Paket pekerjaan peningkatan jalan Desa Patas Muara Singan (CV MitraUtama Kalawangun) yaitu : galian biasa (buruh), kurang 14,05 M3; timbunanan
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
GalianSikat 2,5 cmAdukan Beton5cmBLOCK1246.28 M2)Pek timbunanAN TOILETPek GaliandindingAir KecilPek Pas. KeramikPek. Pas. DaunPek. Dek.Pek.
108 — 18
10 Juni 2007, dijumpai adanya perkerjaanyang realisasi fisiknya dilaporkan lebih besar dari pada kondisi yangsesungguhnya, dengan rincian : Kontraktor Uraian Realisasi Fisik per Hasil Pemeriksaan SelisihPekerjaan 14/12/06 FisikPelaksanaCV Mitra Pembang 75,40% 32,29% 43,11%Utama unanJalanPatas I Rp.379.933.766,33 Rp.163.556.624,33 Rp.216.377.162KalawangunMuaraSingan Paket pekerjaan peningkatan jalan Desa PatasMuara Singan (CV Mitra UtamaKalawangun) yaitu : galian biasa (buruh), kurang 14,05 M3; timbunanan
AGUS
Terdakwa:
MOH NUR
77 — 23
(Pembangunan MCK 7 Unit), sesuai Nota Terlampir;
- Nota Toko Alya sejumlah Rp8.397.000,00 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Kuitansi tanggal 18 September 2015 telah terima dari Pelaksana Kegiatan MCK Desa Bugis uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk Kegiatan Belanja Material Bahan Bangunan, Pasir Pasangan, Batu Pondasi dan Timbunanan pada Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan Desa.