Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 443/Pid.C/2023/PN Rap
Tanggal 24 Agustus 2023 — NAPITUPULU
Terdakwa:
TIMORIANA SITOMPUL
104
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Timoriana Sitompul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak
    NAPITUPULU
    Terdakwa:
    TIMORIANA SITOMPUL