Ditemukan 2 data
59 — 12
Ariel Sahetapy tersebut telah dibagi dalamsuatu perdamaian atas gugatan yang diajukan oleh Timotios, salah satu keluarga PENGGUGAT,yang telah dituangkan sebaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor :245/Pdt.G/2004/PN.JAK.SEL tanggal 2 September 2004, dengan rinciansebagai berikut :e Pasal 3 : Para Pihak sepakat dan dengan ini menyetujui bahwa Harta PeninggalanAlmarhum Drs. Ariel Sahetapy, kepada Pihak Pertama, sebesar 60 % (enampuluh persen),dengan perincian sebagai berikut :1.
Ariel Sahetapy tersebut telah dibagi dalam suatu perdamaianatas gugatan yang diajukan oleh Timotios, salah satu keluarga Penggugat,yang telah dituangkan sebaimana Putusan Pengadilan Negeri JakartaSelatan, Nomor : 245/Pdt.G/2004/PN.JAK.SEL tanggal 2 September 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat,maka menjadi kewajiban hukum bagi Penggugat untuk membuktikan dalilgugatannya, sedangkan Tergugat sebagai pihak yang menyangkal di bebanipula untuk membuktikan
69 — 109
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan namun tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan antara penggugat ( SUMIYATI anak dari SUKARDI) dengan tergugat ( TIMOTIUS EDI KRISWANTO Alias TIMOTIOS EDI KRISWANTO anak dari SLAMET ) yang telah dilakukan 20-08-2006 sebagaimana yang tercatat dan terdaftar di Dinas Kependudukan