Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PA SUMEDANG Nomor 127/Pdt.P/2024/PA.Smdg
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
53
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon (Anggun Syifa Nuraeni binti Mahyar) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Yoga Kharisma Agung Perkasa, S.E. bin Yogi Tinayungan yang akan dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah